Sopir Travel Terlapor Dugaan KDRT di Mojokerto Mangkir dari Panggilan Polisi

Martda Vadetya • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 09:03 WIB
LANGKAH HUKUM: Kasus KDRT sopir travel asal Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, kini tengah bergulir di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Martda/JPRM)
LANGKAH HUKUM: Kasus KDRT sopir travel asal Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, kini tengah bergulir di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Martda/JPRM)

Terlapor Kasus Dugaan KDRT Segera Dipanggil Ulang

GEDEG - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret EKS, seorang sopir travel asal Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, kini berproses di kepolisian. Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk mengusut kasus ini.

Pemanggilan polisi ini tak lain untuk mengorek keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, dalam rangka penyelidikan perkara. Meski begitu, EKS selaku terlapor mangkir dari pemanggilan saksi tahap pertama yang dilayangkan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

’’Saksi-saksi sudah kami kirimkan surat pemanggilan pertama, tetapi mereka belum hadir,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M Kevin Ramadhan, Selasa (29/9).

Praktis, sejauh ini petugas baru mengantongi keterangan dari PMI selaku pelapor. Atas mangkirnya EKS ini, kepolisian ancang-ancang melakukan pemanggilan saksi tahap dua dalam waktu dekat ini. Hal ini merupakan bagian dari langkah penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan kasus dugaan KDRT yang dialami PMI. ’’Pada prinsipnya, kami menindaklanjuti atas laporan yang telah kami terima sebelumnya,’’ tandas Kevin.

Diketahui sebelumnya, EKS, dipolisikan istrinya, PMI, ke Polres Mojokerto Kota pada 4 September lalu. Itu setelah sopir travel asal Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, ini diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya pada 27 Agustus lalu. Ketika itu, korban yang baru tiba seusai menjemput anak sulungnya pulang sekolah TK mendadak HP dan kunci motornya dirampas terlapor. PMI yang sempat merebut kembali barang miliknya langsung dicekik EKS.

Korban yang berada di teras rumah kemudian diseret masuk ke dalam kamar. Ibu dua anak itu juga dijambak sampai terjatuh, dipukul, ditendang hingga dibanting suaminya. Di dalam kamar EKS mengancam akan membunuh PMI. Saat terduga pelaku sedang mengambil pisau di dapur, korban melarikan diri. Akibat KDRT itu, PMI mengalami luka lebam di lengan, dagu, hingga bekas cekikan di leher. Kini keduanya disebut sudah tidak tinggal satu atap. (vad/fen)

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
kdrt mojokerto kasus kdrt kekerasan dalam rumah tangga