Dua Pensiunan ASN Catut Petinggi Dirjen PUPR Segera Divonis
KOTA - Sunaryo dan Mujiono, dua terdakwa kasus penipuan mengatasnamakan Kementerian PUPR segera divonis pidana. Ini setelah jaksa menanggapi pembelaan warga Kota Malang dan Rembang ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin. Sebelumnya, dua pensiunan Aparatur Sipil Negera (ASN) ini meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan jaksa, yakni pidana 2 tahun penjara.
’’Ya, tadi sudah disampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda. Dalam tanggapannya, jaksa bersikukuh pada tuntutannya dan meyakini keduanya terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menggunakan kedudukan palsu kepada Budi Santoso, kontraktor asal Kecamatan Gedeg.
Sesuai dakwaan alternatif kesatu Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tidak hanya pidana penjara, JPU juga membebani ganti rugi, senilai Rp 1,4 miliar atau sesuai kerugian yang dialami korban. Jangka waktu pembayaran restitusi selama 6 bulan sejak putusan dinyatakan inkracht. Jika tidak mampu membayar, pidana penjara ditambah 231 hari.
Senada, penasihat hukum korban, Rif’an Hanum juga menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Hal ini dibuktikan dari keterangan sejumlah saksi dan transfer rekening korban ke komplotan penipu berkedok orang dekat pejabat dekat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR ini. Meski terdakwa sempat menawarkan perdamaian, hal tersebut tak cukup mengganti nilai kerugian yang dialami korban.
’’Semula mengajukan damai dengan ganti rugi Rp 200 juta, tetapi jelang tuntutan malah turun menjadi Rp 150 juta. Nominal itu belum cukup mengganti kerugian sebesar Rp 1,4 miliar yang sudah dinikmati terdakwa,’’ tambah Hanum.
Berdasarkan dakwaan, kedua komplotan diduga menipu Budi Santoso dengan menawarkan empat paket proyek Kementerian PUPR tahun 2025 lalu. Nilainya sangat fantastis, total sebesar Rp 126 miliar, meliputi rehabilitasi jaringan daerah irigasi Waduk Bening, Nganjuk senilai Rp 42,9 miliar; proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Surabaya-Sidoarjo sebesar Rp 29,9 miliar, Pengendalian Banjir Bengawan Jero di Lamongan senilai Rp 20,4 miliar, dan Preservasi Jalan Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 33 miliar.
Mereka mengaku sebagai orang dekat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR. Untuk bisa mendapatkan proyek, korban diminta fee uang tanda jadi sebesar Rp 1,4 miliar atau setara 1,5 persen dari kontrak. Namun proyek yang dijanjikan ternyata fiktif. Tak ada satu pun pengadaan dari keempat paket proyek yang terealisasi pada 2025. Atas penipuan tersebut, korban melaporkan kedua terdakwa ke polisi pada September 2025 silam. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto