- Dakwaan Tunggal Pasal 418 KUHP Baru
- Terbukti Cabuli Korban hingga Berujung Trauma
KABUPATEN - IM, terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tiri divonis pidana selama 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (28/9). Pria 41 tahun ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul dengan anak tiri. Sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo. Putusan tersebut sama atau konfirm dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,’’ terang Jenny Tulak.
Dalam vonisnya, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban trauma. Serta, perbuatannya dilakukan terhadap anak tiri yang seharusnya dididik, diasuh, dirawat, dijaga, dan dilindungi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. ’’Terdakwa telah mengakui dan memohon maaf kepada korban sebagaimana surat pernyataan yang dibuat tanggal 23 November 2025,’’ tambahnya.
Meski hanya divonis 2 tahun, namun warga Kecamatan Gedeg ini belum sepenuhnya menerima putusan, alias masih pikir-pikir. Pun demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang diwakili Satria Faza Andromeda, juga masih mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerima atau maju banding atas vonis yang sudah dijatuhkan. ’’Pikir-pikir, Yang Mulia,’’ tambah Satria.
Sebelumnya, IM dituntut pidana penjara selama 2 tahun setelah diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap orang yang mempunyai hubungan keluarga sesuai dakwaan tunggal Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pekerja pabrik ini diduga telah merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP sebanyak dua kali, yakni Agustus dan November 2025 lalu. Awalnya, terdakwa lebih dahulu memijat korban hingga tertidur. Setelah itu, IM memegang area sensitif korban hingga terbangun.
Aksi tak senonoh terdakwa akhirnya terbongkar saat korban mengadu ke ibu dan kakak kandungnya. Seketika itu, terdakwa diklarifikasi dan mengakui perbuatan abnormalnya. Atas aksinya itu, IM langsung dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei lalu. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto