- Bakal Panggil Staf PT Annisa Ahmada Travelindo
- Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Surat Pemanggilan
KOTA - Pengusutan kasus dugaan tipu gelap umrah PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT) tampaknya mulai bergulir di ranah kepolisian. Setelah para calon jemaah umrah (CJU) membuat laporan, petugas ancang-ancang memanggil sejumlah karyawan biro travel haji dan umrah milik Erny Khoirunnisa ini.
’’Para admin media sosial dan staf PT Annisa Ahmada Travelindo akan dipanggil semua, informasi dari penyidik seperti itu,’’ ujar kuasa hukum korban Mujiono, SH, Senin (28/9).
Menurutnya, bagian dari upaya pengusutan dugaan tindak tipu gelap tersebut seiring masuknya beberapa gelombang pelaporan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. ’’Waktu korban membuat laporan, penyidik juga menanyakan seluruh nama staf yang ada di kantor PT Annisa,’’ tandas Ujek, sapaan karibnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT AAT Rif’an Hanum menyebut, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi maupun surat panggilan kepolisian. Meski begitu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berkantor di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto ini akan menghormati proses hukum yang berjalan.
’’Sejauh ini kami masih belum ada pemberitahuan pemanggilan. Kalau nantinya begitu, tentu akan kami ikuti seluruh tahapannya,’’ ucap Hanum.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan memastikan, laporan yang dilayangkan para CJU ke pihaknya akan ditindaklanjuti. ’’Laporan pengaduan masyarakat (LPM) para korban (CJU) sejauh ini sudah kami laporkan juga ke Polda Jatim untuk mengetahui. Kami terima semua laporannya,’’ terangnya.
Sejauh ini, terdapat 21 CJU yang mempolisikan PT AAT atas dugaan penipuan dan penggelapan umrah. Rincian pelaporannya terdiri dari tiga gelombang. Masing-masing, dilakukan satu CJU pada Minggu (20/9), lalu 9 orang di hari Senin (21/9) dan disusul 11 CJU pada Rabu (23/9). Total kerugian dari 21 CJU ditaksir lebih dari Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah.
Di lain sisi, sebanyak 977 CJU telah mengajukan pengembalian dana alias refund ke kantor firma hukum Rif’an Hanum di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, selaku kuasa hukum PT AAT per Jumat (25/9) lalu. Nilai total akumulasi dari hampir seribu orang itu ditaksir mencapai Rp 23.156.850.165. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto