KABUPATEN - Nur Chamalin, terdakwa kasus pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bakal dituntut pidana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (28/9). Sebelumnya, warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro ini didakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atas Perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam dakwaannya, pria 41 tahun ini diduga mengangkut dan menjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi. ’’Sidang perkara lingkungan hidup dengan terdakwa NC adalah pembacaan tuntutan setelah ditunda karena penuntut umum belum siap,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, kemarin (27/9). Dalam aksinya, terdakwa diduga melangsir Pertalite dari SPBU selama setahun terakhir, atau mulai 2025 hingga April 2026.
Selama melangsir, ia menggunakan mobil Daihatsu Gran Max nopol L-8473-LT yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi. Untuk mengelabui petugas SPBU, ia menggunakan barcode MyPertamina milik kendaraan gereja yang dicuri. Dalam sekali melangsir, ia bisa mendapatkan hingga 80 liter Pertalite.
BBM subsidi tersebut lantas dikemas di dalam botol air mineral kemasan 1,5 liter lalu dijual seharga Rp 17 ribu per botol. Atau terdakwa bisa mendapat keuntungan sebesar Rp 2 ribu dari harga asli per botolnya.
Aksi terdakwa akhirnya terhenti saat petugas Polres Mojokerto mencokoknya pada 13 April lalu usai melangsir Pertalite di SPBU Desa/Kecamatan Pungging. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa terbukti tidak mengantongi izin resmi dari Pertamina dalam mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi.
’’Kegiatan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh terdakwa dilakukan secara terus-menerus selama kurang lebih satu tahun dan tanpa memiliki izin usaha atau surat penugasan dari pemerintah,’’ tambah jaksa penunut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto