921 Calon Jemaah Umrah PT Annisa Ahmada Travelindo Ajukan Refund
KOTA - Permintaan pengembalian dana oleh calon jemaah umrah ke PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT) terus bergulir. Hingga Kamis (24/9), total 921 calon jemaah telah mengajukan refund ke kantor Firma Hukum Rif’an Hanum dan Nawacita di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg selaku kuasa hukum travel AAT dengan nilai dana yang harus dikembalikan tak kurang dari Rp 21,7 miliar. ’’Nilai total akumulasi Rp 21.756.850.000,’’ terang Rif’an Hanum di kantornya Kamis (24/9).
Dari jumlah itu, CJU yang paling banyak mengajukan refund berasal dari Jawa Timur (Jatim), yakni sebanyak 671 orang dengan nilai dana yang disetorkan sekitar Rp 16.192.876.500. Disusul Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 147 orang dengan uang setoran setara Rp 3.234.452.000, Sumatera Selatan (Sumsel) 35 orang Rp 821.650.000, Jawa Barat (Jabar) 19 orang Rp 490.975.000.
Lampung sebanyak 15 orang Rp 187.200.000, Banten 11 orang Rp 250.400.000, DKI Jakarta 9 orang Rp 231.250.000, Bali 3 orang Rp 68.800.000, Kalimantan Barat (Kalbar) 2 orang Rp 50.260.000, Yogyakarta 2 orang Rp 34.186.000, serta Kalimantan Selatan (Kalsel) 1 orang Rp 25.900.000.
Atas rincian tersebut, Rif’an berjanji akan menagihkan ke owner PT Annisa Ahmada Erny Khoirunnisa. Ratusan lembar dokumen pengajuan refund akan menjadi bukti penagihan ke kliennya.
’’Pasti kami ajukan tagihan ini. Minimal kami serahkan ke PT Annisa Ahmada bahwa ada jumlah sekian miliar yang harus terbayarkan ke (calon) jemaah. Juga akan kami serahkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk difasilitasi, atau bahkan ke DPR RI supaya ada rekomendasi-rekomendasi khusus,’’ jelasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto