Juga Didenda Rp 100 Juta, Sikap Sopan Turut Kurangi Hukuman
KABUPATEN - RR, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap ANH, seorang buruh pabrik di Jalan Raya Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari divonis pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto selama 2 tahun 3 bulan penjara.
Dalam sidang putusan kemarin (23/9), warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging ini terbukti bersalah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang dapat merendahkan harkat dan martabat seseorang. Yakn sesuai dakwaan alternatif kesatu Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfridus Mamo dan dua hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo turut memberikan pidana tambahan, yakni denda sebesar Rp 100 juta.
Jika tidak bisa dibayar, maka harta bendanya disita. Dan jika belum mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari penjara. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan denda sebesar Rp 100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,’’ ungkap Luqmanulhakim saat membacakan putusan.
Sejumlah keadaan turut dipertimbangkan untuk memberatkan dan meringankan hukuman. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban mengalami trauma dan tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa. Serta perbuatannya dinilai telah merendahkan harkat dan martabat perempuan. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, RR memilih pikir-pikir sebelum menerima atau maju banding. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU), masih harus memanfaatkan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan. ’’Kami pikir-pikir atas putusan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. Berdasarkan dakwaan, RR membegal payudara ANH usai berpapasan di simpang empat Desa Lebaksono, Pungging.
Saat itu, korban hendak pulang usai bekerja di kawasan Ngoro Industri. Sedangkan terdakwa hendak pulang ke rumah mertua di Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging. Terdakwa lantas membuntuti korban menggunakan motor Yamaha Jupiter Z Nopol S 4484 QK. Sesampainya di Desa Belahantengah tepatnya di depan sebuah ruko kosong, terdakwa tiba-tiba memegang area sensitif korban dari belakang.
Sontak, korban berteriak dan mengejar terdakwa yang kabur ke arah timur. Teriakan korban terdengar penjual gorengan beserta pembeli yang berhasil menangkap terdakwa di jalan kampung Desa Awang-Awang lalu diserahkan ke Polsek Mojosari. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto