Lagi, 11 CJU di Mojokerto Polisikan PT Annisa Ahmada Travelindo

Martda Vadetya • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:00 WIB
RANAH HUKUM: Sebanyak 11 orang CJU melaporkan PT Annisa Ahmada Travelindo atas dugaan tipu gelap umrah ke Polres Mojokerto Kota, Rabu (23/9). (Martda/JPRM)
RANAH HUKUM: Sebanyak 11 orang CJU melaporkan PT Annisa Ahmada Travelindo atas dugaan tipu gelap umrah ke Polres Mojokerto Kota, Rabu (23/9). (Martda/JPRM) 

Total Kerugian 20 Korban Capai Setengah Miliar Rupiah

KOTA - Gelombang pelaporan kasus dugaan tipu gelap umrah PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Grup) berlanjut. Rabu (23/9), giliran sebanyak 11 calon jemaah umrah (CJU) melayangkan laporan ke Polres Mojokerto Kota. Praktis, kini perusahaan travel umrah dan haji milik Erny Khoirun Nisa tersebut telah dilaporkan 20 orang CJU.

Kesebelas CJU asal Mojokerto ini bergiliran melapor ke Unit II Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Mereka menyerahkan masing-masing dokumen serta bukti pelunasan pada petugas. ’’Hari ini (Rabu (23/9) ada 11 orang korban yang kami dampingi melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Seluruhnya sudah membayar lunas. Ada yang paket Rp 23 juta sampai Rp 26 juta,’’ ujar kuasa hukum korban, Lambang Siswandi, SH, Rabu (23/9).

Ditaksir, total kerugian dari kesebelas CJU ini sekitar Rp 260 juta. Kesebelas CJU ini, lanjut Lambang, dijadwalkan berangkat dengan tanggal yang berbeda, mulai dari 20 Agustus, 28 September maupun 4 Oktober 2026. Mereka mempolisikan bos perusahaan jasa travel yang berkantor di Jalan PB. Sudirman, Kota Mojokerto, tersebut mempertimbangkan sejumlah hal.

Pertama, setelah akses PT Annisa Ahmada Travelindo diblokir Kemenhaj pada Kamis (17/9) lalu karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran. Serta, digantungnya proses pengembalian dana atau refund. Terlebih, staf maupun pimpinan travel ini sudah tidak bisa dihubungi dan kantornya tutup. ’’Sebelumnya kami sudah dua kali melakukan somasi ke pihak PT Annisa. Harapan kami, bisa dilakukan refund sebelum nanti diproses pidana. Supaya mereka bisa melanjutkan ibadah umrah dengan travel lain,’’ bebernya.

’’Anehnya, setelah akses diblokir itu masih ada transaksi pelunasan, ini informasi dari salah satu CJU. Jadi itu menambah dugaan kuat kalau memang ada proses penipuan,’’ tandas pria yang juga seorang dosen Universitas Mayjen Sungkono, ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan membenarkan bertambahnya pelaporan terhadap travel umrah dan haji milik Erny Khoirun Nisa tersebut. ’’Dari 11 jemaah yang melapor ini, baru empat bisa kami terima saat ini. Untuk tujuh lainnya nanti menyusul karena masih belum memenuhi unsur. Prinsipnya, saat ini kami terima dahulu laporannya,’’ sebutnya, terpisah.

Praktis, sejauh ini total ada 20 CJU yang melapor ke polisi. Sebelumnya pada Senin (21/9), sebanyak 9 CJU melayangkan laporan yang sama dengan kerugian sekitar Rp 235 juta. Ditaksir, total kerugiaan dari 20 CJU mencapai sekitar Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
gagal umrah PT Annisa Ahmada Travelindo calon jemaah umrah