Pemilik Warung Meri Kota Mojokerto Diberi Waktu untuk Bongkar Mandiri

Yulianto Adi Nugroho • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:33 WIB
PERINGATAN TERAKHIR: Pemprov Jatim menyerahkan SP 3 kepada pemilik bangunan yang memanfaatkan sempadan Afvour Ngrayung menjadi tempat usaha di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (23/9). (Adi/JPRM)
PERINGATAN TERAKHIR: Pemprov Jatim menyerahkan SP 3 kepada pemilik bangunan yang memanfaatkan sempadan Afvour Ngrayung menjadi tempat usaha di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (23/9). (Adi/JPRM) 

SEMENTARA itu, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jatim melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada lima pemilik warung di sempadan Afvour Ngrayung, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, kemarin (23/9). Melalui surat peringatan ini, mereka diberi waktu untuk membongkar bangunan dan membersihkan asetnya dari bantaran saluran air tersebut.

Anggota Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim Heryuni Angga Mukti mengatakan, setelah tujuh hari menyampaikan SP 3, pihaknya akan memberikan surat pengosongan sebelum melakukan tindakan pembongkaran paksa. ’’Tetapi nanti akan ada rapat koordinasi lagi antarinstansi terkait dari Dinas PU SDA dan Pemkot Mojokerto soal kapan dan bagaimana pelaksanaannya,’’ jelas Angga di lokasi.

Menurutnya, tahapan SP-1, SP-2, SP-3, pengosongan, hingga pembongkaran diberikan dengan jeda waktu masing-masing tujuh hari. Selama seluruh tahapan yang berlangsung lebih dari satu bulan ini, pemilik bangunan diharapkan melakukan pembongkaran secara mandiri. ’’Sebenarnya pemilik diharapkan melakukan pembongkaran mandiri, tetapi biasanya juga kami melihat kondisi terakhir dari tahapan pengosongan bagaimana. Kalau memang tidak ada pembersihan mandiri, baru dibongkar,’’ tutur perempuan tersebut.

Angga mengatakan, terdapat lima titik bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Hingga SP 3 yang merupakan peringatan terakhir, sebagian pemilik usaha warung telah membersihkan asetnya dari sempadan afvour. Sebelumnya mereka menggunakan area pinggiran saluran air untuk tempat nongkrong dan spot foto. ’’Karena hal seperti itu kan juga tidak boleh untuk di sempadan saluran dan sungai,’’ imbuhnya.

Pantauan di lokasi kemarin, dua bangunan warung berdiri persis di atas bantaran afvour. Salah satunya Warung Trembesi yang berada di pertigaan Jalan Raya Meri. Bahkan, di dekat bangunan yang terbuat dari kayu dan bambu itu terpancang papan peringatan larangan memanfaatkan aset sempadan tanpa izin dari Dinas PU SDA.

Sedangkan tiga bangunan lainnya berada di sisi jalan seberang saluran air. Akan tetapi, ketiganya memanfaatkan sempadan untuk aktivitas warung seperti menaruh meja dan kursi pelanggan lengkap dengan instalasi kelistrikan. Karena itu, mereka turut menjadi sasaran penertiban. Pemprov menyatakan kegiatan ini dilakukan untuk menjaga fungsi dan dan kelestarian aliran sungai kecil tersebut.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jatim Septo Yusufi mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. ’’Mungkin ada material yang masih bisa digunakan kembali karena kalau sudah penertiban takutnya ada yang rusak,’’ terangnya dalam kesempatan yang sama.

Septo mengatakan, pemprov melakukan penertiban karena pemilik bangunan menggunakan area sempadan untuk kepentingan pribadi dan usaha. Perbuatan tersebut melanggar undang-undang. ’’Sehingga kami dari Satpol PP Jatim mendampingi PU SDA Jatim mengamankan asetnya,’’ tandas dia. Penyerahan SP 3 melibatkan Satpol PP Kota Mojokerto, polisi, TNI, dan kelurahan serta kecamatan. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
warung meri kafe meri sempadan sungai pemprov jatim