Gunakan Sempadan Saluran Ngrayung, Terima Surat Peringatan
KOTA - Lahan sempadan afvoer Ngrayung di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto marak digunakan untuk bangunan warung. Pemanfaatan bantaran saluran air tersebut dinilai telah melanggar aturan, sehingga Pemprov Jatim selaku pengelola aliran afvoer turun tangan melakukan penertiban.
Tahapan penertiban telah dimulai sejak awal bulan ini dengan pemberian surat peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan. SP pertama (SP1) disampaikan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jatim dan Satpol PP Jatim pada Rabu (9/9), kemudian disusul pemberian SP kedua (SP2) pada Rabu (16/9) pekan lalu. ”Rencananya SP3 (diberikan) besok (hari ini (23/9), Red),” kata Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim Ari Pudji Astono saat dihubungi, Selasa (22/9).
Ari menjelaskan, terdapat lima titik bangunan yang masuk daftar penertiban. Kelima pemilik bangunan mendapatkan surat peringatan lantaran menggunakan sempadan afvoer Ngrayung tanpa izin. Kegiatan mereka dinilai melanggar aturan karena mengancam fungsi dan kelestarian aliran sungai kecil tersebut. ”Ada lima bangunan,” ujarnya.
Penertiban serupa pernah dilakukan Dinas PU SDA Jatim terhadap ratusan bangunan liar di sepanjang afvoer Modongan, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada pertengahan 2023.
Berdasarkan pantauan di afvoer Ngrayung Selasa (22/9), bangunan yang menjadi sasaran penertiban berupa warung dan kafe. Salah satunya Warung Trembesi yang berdiri tepat di atas bantaran parit dekat pertigaan Jalan Raya Meri. Di dekat bangunan yang terbuat dari kayu dan bambu itu berdiri papan peringatan larangan memanfaatkan aset sempadan tanpa izin dari Dinas PU SDA Jatim.
Berbeda dengan Warung Trembesi, empat warung lainnya berdiri di sisi jalan seberang sungai. Namun, keempatnya diberi surat peringatan lantaran memanfaatkan area afvoer untuk aktivitas warung. Seperti kafe Cuss OTWE Ngopi dan Warkop Candoe yang menaruh meja dan kursi untuk pelanggan di tepi saluran air.
Ari menegaskan, pemberian SP dilakukan sebagai upaya persuasif kepada pemilik usaha untuk membersihkan bangunan dari sempadan secara mandiri. Pemprov Jatim menyatakan penertiban dilakukan terhadap semua pihak yang melanggar tanpa tebang pilih untuk menjaga fungsi saluran air.
Sementara itu, Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono mengaku terlibat dalam tahapan penertiban sebagai perwakilan pemda. ”Kami ikut mendampingi pihak pemprov karena kegiatannya berada di wilayah kami,” tuturnya, Selasa (22/9). (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto