- Tergoda Iming-iming Umrah Murah Rp 25 Juta untuk 12 Hari
- Ditagih Refund, Juragan Travel Annisa Kabur dan Kantor Ditutup
KOTA - Gelombang pelaporan kasus dugaan tipu gelap umrah PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Group) ke Polres Mojokerto Kota tampaknya bakal terus bertambah. Para calon jemaah umrah (CJU) dari berbagai daerah lainnya mulai ancang-ancang mengambil langkah hukum.
’’Sampai sekarang korban-korban CJU dari PT Annisa Ahmada Travelindo yang melapor ke kami terus bertambah selain sembilan orang kemarin,’’ ujar kuasa hukum CJU, Mujiono, SH, kemarin (22/9). Di antaranya, keluarga dari Sidoarjo yang terdiri dari lima orang dengan kerugian sekitar Rp 105 juta.
Seluruhnya kepincut dengan paket umrah yang ditawarkan perusahaan jasa travel milik Erny Khoirun Nisa tersebut. Meski begitu, Mujiono belum bisa memastikan rinci jumlah para korban baru karena masih perlu dilakukan pendataan lebih lanjut. ’’Ini ada juga korban dari Jombang yang mau minta lapor dan mengantar berkas ke Polres Mojokerto Kota. Sementara kita data dahulu,’’ beber Ujek, sapaan karibnya.
Menurutnya, para korban kepincut iming-iming umrah murah yang ditawarkan perusahaan yang berkantor di Jalan PB. Sudirman, Kota Mojokerto, tersebut. Seperti pengakuan Siti Maghfiroh, CJU asal Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal. Perempuan 58 tahun ini tergiur ongkos perjalanan umrah 12 hari yang hanya dipatok biaya sekitar Rp 25 juta.
Sedangkan travel lain mengenakan biaya di kisaran Rp 36 juta untuk paket yang sama meski dengan fasilitas yang lebih lengkap. ’’Jelas karena lebih murah ini yang bikin saya minat. Apalagi tahun 2024 itu mereka sukses memberangkatkan jemaah, akhirnya saya daftar. Nggak tahunya kayak begini sekarang,’’ keluhnya.
Korban berharap bos maupun pengelola PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Grup) bisa segera diproses hukum. Mengingat banyak CJU merasa dirugikan akibat perusahaan travel umrah dan haji ini seolah enggan bertanggung jawab karena menggantung pengajuan pengembalian dana umrah yang telah lunas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan membuka kesempatan para CJU yang hendak membuat laporan polisi ke Mapolres Mojokerto Kota. ’’Bagi para pelapor tentu akan kami layani, sementara kami akan himpun dan susun laporannya dahulu,’’ sebutnya, terpisah.
Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota telah menerima laporan dari 10 orang korban CJU dari PT Annisa Ahmada Travelindo. Masing-masing satu orang pada Minggu (20/9) dan 9 korban CJU pada Senin (21/9). Nilai kerugian dari 10 orang CJU tersebut ditaksir lebih dari Rp 235 juta.
Pelaporan dugaan tipu gelap umrah ini imbas dari digantungnya pengajuan refund para CJU setelah bos perusahaan travel umrah dan haji ini, Erny Khoirun Nisa, mendadak tak bisa dihubungi lagi sejak 16 September lalu. CJU yang telah lunas juga kesulitan meminta refund karena bos travel, Erny Khoirun Nisa, sudah tidak bisa dihubungi lagi sejak 16 September.
Para korban yang sedianya dijanjikan untuk pengembalian dana dalam 60-90 hari kini digantung. Terlebih, akses SISKOPATUH milik PT Annisa Ahmada Travelindo telah diblokir Kemenhaj pada 17 September lalu. setelah ditemukan 82 jemaah umrah tertahan di Mekkah dan Madinah karena tidak ada tiket kembali ke Tanah Air. Selain itu, juga ada 282 jemaah gagal berangkat kurun 15-18 September. Kemenhaj mendata terdapat sekitar 4.000 jemaah PT Annisa Ahmada Travelindo dari berbagai daerah. (vad/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto