KABUPATEN - Polres Mojokerto mengamankan dua pelaku pengeroyokan saat melakukan aksi konvoi di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Seorang remaja menjadi korban usai mendadak diserang oleh kedua pesilat yang dalam kondisi mabuk.
Para pelaku adalah Agus (AGS), 31, warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, dan Alfiyan (ALF), 27, warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial AS, 20, warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo melakukan perjalanan pulang dari arah Gondang bersama kedua adiknya pada Sabtu, (8/8) malam.
Saat melintas di Jalan Raya Desa Pugeran sekitar pukul 23.00 WIB, korban berpapasan dengan segerombolan orang yang melakukan konvoi dari arah berlawanan. ’’Korban sudah menepi ke pinggir jalan, namun beberapa orang menghampiri korban dan kedua adiknya. Kedua pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama,’’ ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (22/9).
Dalam aksinya, Agus melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong ke bagian pipi kanan hingga melukai bawah mata kanan korban. Sementara Alfiyan juga turut memukul bagian leher sebelah kiri menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, yang menyebabkan luka ringan pada korban.
AS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu, (9/8). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung meringkus Agus yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Polsek Gondang.
Berdasarkan hasil pendalaman, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto juga memburu satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri ke Pulau Dewata. Pada Minggu (16/8), polisi akhirnya berhasil mencokok Alfiyan di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, sekitar pukul 14.00 WITA. ’’Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, diperoleh alat bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku berinisial AGS dan ALF. Untuk ALF sempat melarikan diri ke Denpasar, Bali,’’ paparnya.
Grandika menyebut, motif kedua pelaku melakukan tindak kekerasan ditengarai karena murni akibat pengaruh minuman alkohol. Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
’’Para pelaku ini mabuk, melakukan konvoi, show of force, kemudian saat melihat korban di tepi jalan kemudian dianiaya. Jadi korban juga tidak tahu kenapa dianiaya, kemungkinan besar karena pelaku terpengaruh alkohol,’’ pungkas wakapolres. (ram/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto