Polres Mojokerto Bongkar Komplotan Curanmor 10 TKP

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 07:43 WIB
DIBONGKAR: Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan memaparkan ungkap kasus curanmor yang melibatkan empat pelaku dan penadah di Ruang Sanika Satyawada, Mapolres Mojokerto, Selasa (22/9). (Rizal/JPRM)

-
DIBONGKAR: Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan memaparkan ungkap kasus curanmor yang melibatkan empat pelaku dan penadah di Ruang Sanika Satyawada, Mapolres Mojokerto, Selasa (22/9). (Rizal/JPRM) 

        -   Satu Pelaku Gasak 10 Motor dalam Juli-Agustus 2026

-         Tiga Penadah Asal Surabaya dan Sampang Turut Diringkus

KABUPATEN - Satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil dibekuk Polres Mojokerto. Polisi juga meringkus tiga pelaku lain yang berperan sebagai penadah hasil pencurian.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengungkapkan, para tersangka yang diamankan antara lain Moch. Ikhsanul Mukminin (MIM), 34, warga asal Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dia merupakan pelaku utama tindak pidana curanmor.

Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing Fathur Rosi (FR), 25, asal Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya; Jamaluddin, 35, warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya; dan Mohammad Syafi (MS), 27, yang berdomisili di Desa Rongdalam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. ’’Jadi satu pelaku curanmor ini berhasil kami amankan bersama dengan tiga orang penadah,’’ ungkap Grandika dalam pers rilis di Ruang Sanika Satyawada, Mapolres Mojokerto, Selasa (22/9).

Dijelaskannya, komplotan curanmor ini terbongkar setelah Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk Ikhsanul Mukminin di Jalan Raya Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Rabu (2/9). Tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan aksi curanmor di Dusun Pungging Krisik, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging pada Sabtu (18/7) lalu.

Di lokasi tersebut, papar Grandika, tersangka menggasak sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4189 NAD yang terparkir di teras rumah korban dengan posisi kunci yang masih tertancap di kendaraan. ’’Kemudian setelah kami lakukan pengembangan lagi, pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana pencurian di sepuluh TKP di wilayah Mojokerto,’’ paparnya.

Selain di Desa Balongmasin, TKP curanmor yang telah terkonfirmasi menyasar di Dusun/Desa Jasem dan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro. Aksi serupa juga dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Mojosari, yakni di Dusun Bangsri, Desa Modopuro dan Dusun/Desa Menanggal. Termasuk juga di Dusun Mlaten, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal.

Sedangkan empat lokasi lainnya yang masih dilakukan penelusuran tersebar di Kecamatan Ngoro sebanyak tiga TKP dan Kecamatan Mojosari dengan satu TKP. Dari seluruh sasaran itu, Ikhsanul Mukminin melakukannya hanya dalam kurun Juli sampai dengan Agustus 2026. ’’Jadi, pelaku sengaja hunting melakukan aksi pencurian sepeda motor yang kuncinya masih menempel,’’ tegas wakapolres.

DIBONGKAR: Para tersangka kasus curanmor yang melibatkan empat pelaku dan penadah di Ruang Resmob Mapolres Mojokerto, Selasa (22/9). (Rizal/JPRM)
DIBONGKAR: Para tersangka kasus curanmor yang melibatkan empat pelaku dan penadah di Ruang Resmob Mapolres Mojokerto, Selasa (22/9). (Rizal/JPRM) 

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Grandika, Satreskrim Polres Mojokerto kembali melakukan pendalaman. Hasilnya, petugas mengamankan Fathur Rosi, Jamaluddin, Mohammad Syafi, pada Kamis (3/9). Ketiganya merupakan penadah yang terbukti melakukan transaksi melalui transfer untuk pembelian barang hasil curanmor kepada Ikhsanul Mukminin. ’’Nilai transaksinya sekitar Rp 3 sampai 4 juta per unit (motor curian), rata-rata kendaraan Scoopy dan BeAT,’’ sambung Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Dari keempat tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. Ikhsanul Mukminin tercatat pernah terjerat kasus penggelapan pada 2024 dan divonis 2 tahun 10 bulan penjara di Lapas Medaeng, Surabaya. Sementara Mohammad Syafi pernah dua kali dihukum dalam perkara pencurian, yakni pada 2021 dengan vonis 1 tahun 3 bulan dan pada 2023 dengan vonis 1 tahun 10 bulan, yang juga dijalani di Lapas Medaeng, Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku curanmor disangkakan Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara para pelaku penadahan disangkakan Pasal 591 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
Polres Mojokerto komplotan curanmor curanmor mojokerto