Hasil dari 82 Perkara Tindak Pidana Tahun 2025 dan 2026
KOTA - Ratusan gram sabu, belasan ribu pil dobel L dan beberapa jenis narkotika dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Narkoba ini dihancurkan tim jaksa dengan disaksikan puluhan pelajar SMP di halaman kantor kejari, Jalan Raya Bypass, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Selasa (22/9). Pemusnahan ditujukan untuk menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.
Terdiri dari sabu seberat 217,979 gram, pil dobel L sebanyak 16.193 butir, ekstasi 24 butir, minuman keras (miras) ilegal 27 botol, dan beberapa benda sitaan lainnya sebanyak 375 buah. Untuk narkotika, jaksa menghancurkan dengan cara diblender dan dicampur detergen.
Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Selama pemusnahan, 50 siswa dari SMPN 5 Kota Mojokerto turut dilibatkan secara langsung. Tujuannya, agar mereka tahu dan sadar akan bahaya zat terlarang.
’’Khususnya narkotika, sehingga mereka dapat menjaga diri dari pergaulan bebas dan hal-hal yang merugikan masa depan. Para siswa juga mengikuti visit touring di kantor kejari sebagai ajang edukasi tentang bahaya narkotika,’’ terang Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto Ngurah Wahyu Resta.
Pemusnahan ini merupakan amanat yang wajib dilakukan kejaksaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Yakni melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kewenangan tersebut bersifat absolut dan tidak ada institusi lain yang dapat melakukan.
’’Menjadi yang terdepan dari yang setara atau primus interpares merupakan komitmen Kejari Kota Mojokerto dalam hal penegakan hukum dan menghindari penyimpangan. Salah satu bukti konkretnya adalah melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala,’’ imbuhnya.
Selain siswa, pemusnahan juga disaksikan sejumlah pejabat Forkopimda Kota Mojokerto. Mulai dari Wawali Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi, Kepala BNNK AKBP Damar Bastiar Amarapit, Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan, Kasatreskrim AKP M. Kevin Ramadhan, serta pejabat dan pegawai di internal kejari. Barang bukti tersebut didapat dari 82 perkara tindak pidana, terhitung sejak November 2025 hingga Maret 2026. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto