Komnas PA Jatim Nilai Tuntutan Terdakwa Rudapaksa Anak Tiri Terlalu Ringan
KOTA - IM, terdakwa kasus rudapaksa anak tiri segera divonis pidana. Ini setelah seluruh agenda sidang perkara asusila ini rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, terhitung mulai 10 Agustus hingga Senin (21/9) lalu. Pada Senin (28/9) pekan depan, putusan terhadap warga Kecamatan Gedeg ini dijadwalkan akan dibacakan hakim.
Dalam penyusunannya, hakim diharapkan bisa berlaku adil dengan menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menjerat terdakwa dengan 2 tahun penjara. ’’Hakim boleh dan diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),’’ ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur Jaka Prima.
Meski telah dituntut 2 tahun penjara, Jaka menganggap pidana tersebut belum cukup membuat jera terdakwa. Advokat muda ini menilai, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Yang mana, korban mengalami trauma dan malu atas peristiwa yang dialami.
Bahkan, terdakwa dinilai tidak mencerminkan layaknya sosok orang tua yang seharusnya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan yang baik bagi anaknya. ’’Meskipun korban adalah anak tiri, namun terdakwa yang berstatus orang tua seharusnya bisa menjadi contoh yang baik dan menjadi pengayom bagi korban. Namun faktanya, pelaku justru berbuat amoral dan berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak,’’ tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Ketua LBH Ansor Kota Mojokerto ini sangat menyayangkan atas rendahnya tuntutan JPU. Meski terdapat pernyataan maaf yang dilayangkan terdakwa kepada korban, hal tersebut tak lantas bisa meringankan hukuman atas perbuatan abnormalnya. ’’Tuntutan kami nilai sangat rendah, kami sangat menyayangkan dan merasa kecewa atas tuntutan tersebut,’’ pungkasnya.
Seperti diketahui, IM diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sesuai Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap orang tua yang seharusnya melindungi anak serta meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Yang meringankan, terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya. Ia juga telah memohon maaf kepada korban sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 23 November 2025. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto