10 Calon Jemaah Gagal Umrah di Mojokerto Polisikan Travel Annisa

Martda Vadetya • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 08:29 WIB
LAPOR POLISI: Korban gagal umrah, Siti Maghfiroh didampingi kuasa hukumnya Mujiono ketika melaporkan PT Annisa Ahmada Travelindo di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (21/9). (Sofan Kurniawan/JPRM)
LAPOR POLISI: Korban gagal umrah, Siti Maghfiroh didampingi kuasa hukumnya Mujiono ketika melaporkan PT Annisa Ahmada Travelindo di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (21/9). (Sofan Kurniawan/JPRM) 

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Refund Dana Umrah Digantung

KOTA - Para calon jemaah umrah (CJU) PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Grup) berbondong-bondong mendatangi Polres Mojokerto Kota, Senin (21/9) siang. Mereka memolisikan perusahaan jasa travel umrah dan haji milik Erny Khoirun Nisa tersebut atas dugaan kasus tipu gelap umrah.

Para pelapor terdiri dari 9 orang CJU warga Kota dan Kabupaten Mojokerto. Secara bergiliran mereka memasuki ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan Satreskrim untuk membuat laporan polisi. ’’Hari ini ada sembilan CJU yang melapor ke Polres Mojokerto Kota. Kami melaporkan PT Annisa Ahmada Travelindo terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,’’ ujar Mujiono SH, kuasa hukum CJU, Senin (21/9).

Ia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya para CJU melaporkan perusahaan jasa travel haji dan umroh yang berkantor di Jalan PB. Sudirman, Kota Mojokerto, ini. Pertama, CJU yang sudah membayar lunas biaya umrah kesulitan untuk meminta refund karena juragan travel ini, Erny Khoirun Nisa, sudah tidak bisa dihubungi lagi sejak 16 September 2026. 

Praktis proses pengajuan pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan berlangsung dalam 60-90 hari kini digantung. ’’Akses SISKOPATUH milik PT Annisa Ahmada Travelindo ini juga sudah diblokir Kemenhaj, otomatis tidak mungkin ada pemberangkatan CJU lain. Sementara para korban ini dijadwalkan berangkat 16 Oktober nanti,’’ bebernya.

Akses travel ini dibekukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pusat pada Kamis (17/9) lalu. Itu setelah ditemukan 82 jemaah umrah tertahan di Mekkah dan Madinah karena tidak ada tiket kembali ke tanah air. Selain itu juga ada 282 jemaah gagal berangkat kurun 15-18 September. Kemenhaj mendata terdapat sekitar 4.000 jemaah PT Annisa Ahmada Travelindo dari berbagai daerah.

Mujiono merinci, saat ini total kerugian dari 9 CJU mencapai Rp 235 juta. Satu orang korban rata-rata dikenakan biaya sekitar Rp 25 juta untuk paket perjalanan mulai dari 9 hari. ’’Kami konfirmasi ke kantornya sudah tutup, sementara pemilik travel (Nisa, red) dihubungi belum bisa, keberadaannya juga belum diketahui. Jadi mau ke mana lagi kita minta pertanggungjawaban,’’ terang Ujek, sapaan karibnya.

Pihaknya berharap bos maupun pengelola perusahaan travel umrah dan haji ini diproses hukum. ’’Dari pelaporan ini, kami menyampaikan bahwa ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dari apa yang dialami para CJU,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan membenarkan adanya pelaporan korban dugaan tipu gelap umrah PT Annisa Ahmada Travelindo, ini. ’’Hari ini (Senin, 21/9) kami menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo yang berlokasi di Kota Mojokerto. Tadi ada sembilan orang korban, sementara masih kami susun laporannya,’’ sebutnya.

Saat ini, pihaknya belum bisa menyampaikan banyak terkait kasus ini lantaran kepolisian masih perlu melakukan pengusutan. Mantan Kapolsek Gresik Kota ini menyebut, saat ini total terdapat 10 orang CJU yang telah melayangkan laporan ke institusinya. ’’Total saat ini ada 10 orang korban yang melapor. Hari Minggu (20/9) kemarin ada satu korban yang membuat laporan. Akan kami selidiki terlebih dahulu untuk nanti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,’’ pungkas Kevin. (vad/fen)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
gagal umrah travel annisa polisikan travel jemaah umrah