Dua Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Terancam Bui

Farisma Romawan • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 05:47 WIB
TIPU MUSLIHAT: Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya, terdakwa penipuan dengan modus dukun pengganda uang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (14/9). (Farisma/JPRM)
TIPU MUSLIHAT: Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya, terdakwa penipuan dengan modus dukun pengganda uang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (14/9). (Farisma/JPRM)

SEMENTARA itu, Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya, komplotan penipu berkedok dukun pengganda uang dituntut pidana penjara masing-masing selama 2,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (21/9). Mereka diyakini jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Nur Subakir, 55, warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo, 17 Juni silam.

Tuntutan sesuai Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai nama palsu menggerakkan orang menyerahkan barang sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,’’ terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Sejumlah keadaan turut disertakan sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman. Mulai dari perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta, dan kedua terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Sementara pertimbangan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, berterus terang, mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. ’’Para terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,’’ imbuhnya.

Dalam pemeriksaannya, warga Kota Malang dan Pasuruan ini berhasil meyakinkan Nur Subakir, untuk menemui mereka di Dusun Slawe, Desa Padi, Gondang, 17 Juni silam. Saat itu, Subakir yang sedang butuh uang tergiur dengan iming-iming penggandaan uang yang dijalankan kedua komplotan ini. Syaratnya, korban diminta menyerahkan uang dan didoakan. Korban lantas menyerahkan uang tunai sebesar Rp 22 juta.

Selanjutnya, Rosid merapalkan doa-doa terhadap uang milik korban seolah-olah seperti dukun di dalam mobil Brio yang mereka tumpangi. Namun, diam-diam pelaku menukar uang tersebut dengan sebuah amplop berisi tumpukan potongan kertas HVS. Setelah melakoni ritual palsu, pelaku menyerahkan amplop dan meminta korban membukanya saat tiba di rumah. Namun karena penasaran, korban seketika membuka amplop setelah turun dari mobil. 

Saat dibuka, ternyata isinya hanya potongan kertas. Seketika korban menghadang mobil dan memecah kaca mobil rental yang dipakai kedua terdakwa. Akan tetapi, Cak Mis dan Cak Rosid sapaan akrab kedua terdakwa berhasil kabur bersama uang korban senilai Rp 22 juta. Keduanya akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat bersembunyi di musala Lingkungan Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
terancam bui dukun abal-abal penipuan mojokerto pengganda uang