Dalam Kasus Penipuan Berkedok Kredit Nasabah Rp 245 Juta
KABUPATEN - Rania Fasya, terdakwa kasus penipuan berkedok pelunasan kredit nasabah dituntut jaksa selama 3 tahun penjara. Mantan marketing perusahaan pembiayaan kendaraan, PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Mojokerto ini diyakini jaksa menipu rekannya sendiri, Erwan Subagiyo, sesuai Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Materi tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Melvin Andita Manap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (21/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Luqmanulhakim. ’’Menjatuhkan (menuntut) pidana badan selama 3 tahun dipotong masa penahanan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan hukuman. Mulai dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 245 juta. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama pemeriksaan persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. ’’Kerugian materiil yang diderita korban sampai saat ini belum dikembalikan,’’ tambahnya.
Dalam dakwaannya, wanita 31 tahun ini diduga mengemplang uang pinjaman milik rekannya sebesar Rp 285 juta. Aksi penipuan dilakukan terdakwa pada 16 Januari 2025 lalu. Bermula dari terdakwa meminta bantuan korban mencarikan dana talangan untuk pelunasan sisa tagihan kredit nasabahnya agar tidak dipecat dari perusahaan.
Terdakwa juga sempat menjanjikan memberikan bonus sebesar 6 persen atau setara Rp 17 juta kepada korban dan uang dikembalikan penuh dalam waktu satu minggu.
Namun setelah seminggu, terdakwa tak kunjung mengembalikan dana talangan. Belakangan diketahui uang tersebut justru tidak digunakan untuk melunasi nasabah. Melainkan dialihkan untuk kepentingannya pribadi.
Antara lain untuk membayar utang pribadi Rp 35 juta, dialihkan ke rekening suaminya sebesar Rp 200 juta, serta Rp 10 juta untuk membeli iPhone 14. Sementara korban hanya diberi uang Rp 40 juta oleh suami terdakwa setelah mendatangi rumahnya. Sedangkan sisanya Rp 245 juta tidak mampu dikembalikan. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto