Terdakwa Penipuan Proyek di Mojokerto Dituntut 2 Tahun Penjara

Farisma Romawan • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 07:40 WIB
APES: Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya, terdakwa penipuan dengan modus dukun palsu pengganda uang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (14/9). (Farisma/JPRM)
APES: Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya, terdakwa penipuan dengan modus dukun palsu pengganda uang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (14/9). (Farisma/JPRM)

Juga Dibebani Pidana Membayar Ganti Rugi Rp 1,4 Miliar 

KABUPATEN - Dua terdakwa kasus penipuan proyek Kementerian PUPR senilai ratusan miliar, Sunaryo dan Mujiono, dituntut jaksa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Mereka dinilai bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat dengan memakai kedudukan palsu. Sesuai dakwaan alternatif kesatu Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang–Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dipimpin ketua majelis hakim Silvya Terry, Kamis (17/9). 

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu (I) dan dua (II) berupa pidana penjara masing-masing selama dua tahun,’’ ujar Satria dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Selain pidana penjara, jaksa juga membebani kedua terdakwa dengan pidana ganti rugi kepada korban, yakni Budi Santoso senilai Rp 1,4 miliar. Jangka waktu pembayaran restitusi adalah 6 bulan sejak putusan dinyatakan inkracht. 

Jika tidak mampu membayar, pidana penjara akan ditambah selama 231 hari, atau setara 7 bulan lebih. ’’Jika kewajiban pembayaran ganti rugi tidak dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 231 hari,’’ tandasnya. 

Setelah tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan yang dijadwalkan Kamis (24/9) mendatang. Mereka diberi kesempatan menyampaikan pleidoinya sebelum divonis majelis hakim. Sesuai dakwaan, kedua komplotan diduga menipu Budi Santoso, kontraktor asal Kecamatan Gedeg dengan menawarkan empat paket proyek pekerjaan di Kementerian PUPR senilai total Rp 126 miliar di tahun 2025 lalu. 

Mereka mengaku sebagai orang dekat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR. Empat paket tersebut meliputi rehabilitasi jaringan daerah irigasi Waduk Bening, Nganjuk senilai Rp 42,9 miliar; proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Surabaya-Sidoarjo sebesar Rp 29,9 miliar, Pengendalian Banjir Bengawan Jero di Lamongan senilai Rp 20,4 miliar, dan Preservasi Jalan Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 33 miliar. 

Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, korban diminta menyetorkan uang tanda jadi sebesar Rp 1,4 miliar atau setara 1,5 persen dari kontrak. Usai menyetorkan uang, proyek yang dijanjikan tak kunjung diterima. Saat dicek ke BBWS Brantas dan BBPJN Jawa Timur, keempat proyek tersebut ternyata fiktif. 

Tak ada satu pun pengadaan dari keempat paket proyek yang terealisasi di tahun 2025. Atas penipuan tersebut, korban melaporkan kedua terdakwa ke polisi pada September 2025 silam. Terdakwa baru berhasil ditangkap jaksa pada Juni 2026 dan dikenakan dua dakwaan sekaligus, yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
penipuan proyek makelar proyek proyek mojokerto pengadilan negeri mojokerto