- Dituntut Refund Rp 25 Miliar Uang Jemaah Umrah
- Pengacara Annisa Ahmada Travellindo ’’Dilepasi’’ Ribuan Paspor
KOTA - Ribuan Calon Jemaah Umrah (CJU) yang tergabung dalam travel Annisa Ahmada Travellindo (ITS Grup) berbondong-bondong memilih refund. Sejak Rabu (16/9), terhitung 1.100-an CJU telah mengajukan pengembalian dana ke travel milik Erny Khoirun Nisa itu. Pengajuan diterima penasihat hukum travel, Rif’an Hanum di kantornya Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Pengajuan penarikan dana ini terjadi setelah akses travel yang berpusat di Jombang ini dibekukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pusat, Kamis (17/9). Pembekuan dilakukan setelah ditemukan ada 82 jemaah umrah yang tertahan di Mekkah dan Madinah karena tidak ada tiket kembali ke tanah air. Termasuk, 282 jemaah yang gagal diberangkatkan terhitung sejak 15-18 September kemarin.
’’Pengajuan refund kami terima karena kami membuka posko setelah kantor travel di Jalan PB Soedirman, Kota Mojokerto tutup,’’ ungkap Rif’an Hanum saat dikonfirmasi kemarin (19/9). Akibat permintaan tersebut, Erny Khoirun Nisa selaku direktur utama travel dituntut mampu mengembalikan dana kurang lebih Rp 25 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan harga yang ditawarkan pihak travel kepada jemaah yang rata-rata sebesar Rp 25 juta.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah mengingat ada empat ribu CJU yang telah menandatangani perjanjian perjalanan umrah dengan Annisa Ahmada berdasarkan rilis Kemenhaj. Selain dari Jawa, beberapa juga berasal dari luar Jawa seperti Bali, Padang, Riau, Pekanbaru, Lampung, Banjarmasin. Perusahaan travel ternyata memiliki cabang di Kediri, Jombang, Mojokerto, Tulungagung, Gresik hingga Samarinda. ’’Ada paket umrah 9 hari sebesar Rp 24,9 juta, ada juga yang paket umrah 12 hari sebesar Rp 25,9 juta. Itu pun belum termasuk tambahan Rp 3 juta untuk biaya avtur,’’ imbuhnya.
Rif’an sendiri terpaksa menampung pengajuan refund jemaah karena kliennya tidak bisa dihubungi sampai saat ini. Sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum, Rif’an mengaku belum pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Erny Khoirun Nisa atau Ning Nisa selaku Dirut Annisa Ahmada. Selama ini, komunikasinya sebagai kuasa hukum hanya dengan staf travel yang ditunjuk. Termasuk ketika diminta dijadikan posko pengajuan refund, dirinya hanya disodori sejumlah boks yang berisi ribuan paspor dan kartu vaksinasi jemaah.
Karena itu, ketika ada jemaah yang mengajukan refund, dirinya mencatat sesuai formulir lalu memberikan paspor sesuai identitas yang tertera dalam surat kesepakatan kedua belah pihak. ’’Kami sendiri tidak tahu di mana keberadaan Ning Nisa. Kami hanya diminta membuka posko atas dasar rasa kemanusiaan dengan jemaah,’’ tambahnya.
Sejauh ini, Rif’an mengetahui jika perusahaan yang ia dampingi tengah mengalami kendala pada ketersediaan tiket pesawat. Diduga, pihak travel ditipu agen penyedia tiket pesawat asal Jakarta bernama Jalaludin, yakni pihak yang menjanjikan tiket murah seharga Rp 12 juta untuk satu jemaah pulang dan pergi ke Tanah Suci.
Setelah terjadi kesepakatan, pihak travel diklaim telah membayar sebesar Rp 6 miliar, akan tetapi saat jelang keberangkatan, tiket tak kunjung keluar. Hingga akhirnya terjadi kegagalan keberangkatan jemaah umrah, utamanya ratusan CJU yang tergabung di KBIHU Muslimat NU Jombang, 29 Agustus lalu.
Informasi tersebut baru diterima Rif’an setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, 15 September lalu. Saat itu, pihak travel juga berjanji akan memberangkatkan CJU pada Oktober setelah mendapat tiket pengganti dengan jaminan kode jadwal dari maskapai. Namun sebelum janji ditepati, Kemenhaj telah lebih dulu memblokir akses travel di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). ’’Kami hanya mendapat informasi jika pihak travel melaporkan pihak agen penyedia tiket ke Polda Metro Jaya. Untuk kebenarannya, kami tidak tahu,’’ tegasnya.
Sebagai advokat, Rif’an berharap Kemenhaj bisa menyelesaikan persoalan ini, mulai dari mengaudit hingga menjembatani CJU dalam hal pengembalian uang. Lalu, mengawasi praktik layanan perjalanan umrah sesuai standar dan prosedur. Hal ini sekaligus untuk mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari. ’’Kasihan jemaah, mereka sudah menabung dan berharap bisa beribadah tetapi terkendala karena minimnya pengawasan,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto