Empat Kali Batal Berangkat, Ratusan Calon Jemaah Umrah di Mojokerto Dijanjikan Ulang Bulan Depan

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 09:13 WIB

 

TERKATUNG-KATUNG: Calon jemaah umrah kembali mendatangi kantor Cabang PT Annisa Ahmada Travelindo di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Selasa (15/9). (Farisma/JPRM)
TERKATUNG-KATUNG: Calon jemaah umrah kembali mendatangi kantor Cabang PT Annisa Ahmada Travelindo di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Selasa (15/9). (Farisma/JPRM) 

KOTA - Nasib ratusan calon jemaah umrah yang tergabung dalam travel PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Grup) Cabang Mojokerto masih terkatung-katung. Hingga kemarin (15/9), pihak travel belum bisa memberangkatkan calon jemaah ke Tanah Suci dengan dalih belum tersedianya tiket pesawat. 

Padahal, sebelumnya travel asal Jombang ini telah menjanjikan keberangkatan calon jemaah pada tanggal 10 dan 20 September. Setelah di tanggal 30 Agustus dan 5 September lalu sempat tertunda juga alasan tiket pesawat belum dikantongi. 

’’Tertundanya keberangkatan karena tidak diterbitkannya tiket penerbangan oleh agen tiket di Jakarta, meskipun klien kami telah membayar secara bertahap melalui transfer,’’ ujar penasihat hukum travel, Rif’an Hanum, Selasa (15/9). 

Atas hal itu, pihak travel meminta maaf dan berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya. Termasuk menjanjikan kembali calon jemaah agar bisa beribadah ke Tanah Suci pada Oktober nanti. Dengan jaminan, kode tiket pesawat sudah terverifikasi jadwalnya oleh pihak maskapai. 

’’Pengumuman jadwal keberangkatan setelah tiket dibayar lunas dan kode pemesanan diverifikasi langsung kepada maskapai. Klien tidak akan lagi mengumumkan tanggal keberangkatan yang belum terverifikasi. Untuk itu, kepastian keberangkatan akan diumumkan lebih lanjut pada bulan Oktober,’’ tegasnya. 

Pihak travel juga mempersilakan calon jemaah yang memilih pengembalian dana atau refund. Bahkan, mereka tidak keberatan jika ada calon jemaah yang menempuh penyelesaian persoalan di jalur hukum. Hal tersebut tetap akan dihormati prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

’’Klien membuka posko pelayanan di kantor cabang pada hari Jumat dan Sabtu. Calon jemaah yang berkeberatan atas penyelesaian yang ditawarkan, berhak menempuh jalur hukum, dan kami akan menghormati proses tersebut,’’ imbuhnya. 

Saat ini, pihak travel juga tengah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan carut-marut layanan perjalanan ibadah umrah. Yakni, dengan melaporkan penyedia tiket ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/9) lalu. Mereka juga akan menempuh jalur perdata guna memulihkan dana dan mengamankan aset. Termasuk bersedia melakukan pemeriksaan internal atas seluruh dokumen, pembukuan, dan arus dana, yang digunakan untuk memenuhi kewajiban jemaah. 

’’Pelaporan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/6771/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 September 2026. Kegagalan pihak ketiga tidak menghapus dan tidak mengurangi tanggung jawab kami kepada calon jemaah,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
jemaah umrah gagal berangkat empat kali batal berangkat jemaah umrah Kota Mojokerto