KABUPATEN - IM, terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tiri di Kecamatan Gedeg dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (14/9).
Pria 41 tahun ini diyakini jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap orang yang mempunyai hubungan keluarga sesuai dakwaan tunggal Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,’’ tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Santoso, kemarin (14/9). Dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Yang meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. ’’Ada surat pengakuan dan pernyataan bersalah dari terdakwa,’’ tegasnya.
Sebelumnya, pekerja pabrik ini diduga merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP sebanyak dua kali, yakni Agustus dan November 2025 lalu. Awalnya, terdakwa lebih dahulu memijat korban hingga tertidur. Setelah itu, IM memegang area sensitif korban hingga terbangun.
Aksi tak senonoh terdakwa akhirnya terbongkar saat korban mengadu ke ibu dan kakak kandungnya. Seketika itu, terdakwa diklarifikasi dan mengakui perbuatan tersebut. Terdakwa langsung dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei lalu. Dari hasil pemeriksaan, IM tega merudapaksa anak tirinya yang masih 15 tahun karena khilaf, terutama saat melihat korban memakai celana pendek. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto