KABUPATEN - Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto lantaran terjerat kasus penipuan. Kedua residivis ini diduga telah menipu warga Sidoarjo dengan modus menjadi dukun palsu dan bisa menggandakan uang. Akibat perbuatannya, warga Kota Malang dan Pasuruan ini didakwa dengan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Namun dalam sidang di Ruang Cakra kemarin (14/9), komplotan penipu ini urung dituntut pidana oleh jaksa. Agenda pembacaan tuntutan harus ditunda lantaran salah satu hakim anggota tengah menjalankan ibadah umrah, sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan. ’’Sidang perkara nomor 288/Pid.B/2026/PN Mjk dengan agenda tuntutan ditunda pekan depan,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo kemarin.
Berdasarkan dakwaan, Cak Mis sapaan akrab Misrianto dan Cak Rosid sapaan akrab Abdul Rosid berhasil meyakinkan Nur Subakir, 55, warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo untuk menemui mereka di Dusun Slawe, Desa Padi, Gondang, 17 Juni silam. Saat itu, Subakir yang sedang butuh uang tergiur dengan iming-iming penggandaan uang yang dijalankan kedua komplotan ini. Syaratnya, korban diminta menyerahkan uang dan didoakan.
Korban lantas menyerahkan uang tunai sebesar Rp 22 juta. Selanjutnya, Rosid merapalkan doa-doa terhadap uang dari korban di dalam mobil Brio yang mereka tumpangi. Namun, diam-diam pelaku menukar uang tersebut dengan sebuah amplop berisi tumpukan potongan kertas HVS. Setelah ritual palsu tersebut, pelaku menyuruh korban membuka amplop saat tiba di rumah. Karena penasaran, korban membuka amplop setelah turun dari mobil.
Saat dibuka, ternyata isinya potongan kertas. Seketika korban menghadang mobil dan memecah kaca mobil rental yang dipakai kedua terdakwa. Akan tetapi, Cak Mis dan Cak Rosid berhasil kabur bersama uang korban senilai Rp 22 juta. Kedua terdakwa akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat bersembunyi di musala Lingkungan Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. ’’Terdakwa dikenakan dakwaan sesuai Pasal 492 KUHP,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto