KABUPATEN - Rania Fasya, terdakwa kasus penipuan berkedok pelunasan kredit nasabah segera dituntut pidana. Ini setelah seluruh agenda pemeriksaan perkara terhadap mantan marketing perusahaan pembiayaan kendaraan, PT Mandiri Utama Finance (MUF), ini rampung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Senin (14/9) lusa, tuntutan dijadwalkan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Melvin Andita Manap.
Sebelumnya, warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar ini dikenakan dua dakwaan oleh jaksa, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ’’Agenda perkara nomor 290/Pid.B/2026/PN Mjk berikutnya adalah penuntutan dari penuntut umum pada 14 September besok,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan, wanita 31 tahun ini diduga mengemplang uang pinjaman kepada rekannya, Erwan Subagiyo, sebesar Rp 285 juta pada 16 Januari 2025 silam. Saat itu, istri Denis Vero Baroja ini meminta bantuan kepada korban untuk mencarikan dana talangan yang akan digunakan untuk menutupi sisa pelunasan kredit nasabahnya. Dalihnya, agar ia tidak dipecat dari perusahaan.
Dalam permintaannya, korban turut menjanjikan korban berupa bonus sebesar 6 persen atau setara Rp 17 juta dan uang pinjaman dikembalikan penuh dalam waktu satu minggu. Akan tetapi, seminggu setelah uang ditransfer, uang pinjaman tersebut ternyata tidak digunakan terdakwa untuk melunasi nasabah.
Melainkan digunakan untuk kepentingannya pribadi, mulai dari membayar utang sebesar Rp 35 juta, membeli iPhone 14 senilai Rp 10 juta, dan Rp 200 juta sisanya dialihkan ke rekening suaminya.
Karena tak kunjung dikembalikan, korban lantas mendatangi terdakwa ke rumahnya. Namun, hanya ditemui suami terdakwa dan sekaligus hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta. Sedangkan sisanya Rp 245 juta tidak hingga saat ini belum dikembalikan.
’’Terdakwa tidak memberikan pengembalian atas sisa uang dan telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat kebohongan terdakwa, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 245 juta,’’ tambah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto