Polisi di Mojokerto Ancam Pembakar Hutan 15 Tahun Penjara

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 09:04 WIB
PENGAWASAN: Anggota Polsek Pacet bersama petugas Tahura Raden Soerjo melakukan patroli terpadu dengan menyisir kawasan hutan di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto untuk mengantisipasi karhutla, Jumat (11/9). (Rizal/JPRM)
PENGAWASAN: Anggota Polsek Pacet bersama petugas Tahura Raden Soerjo melakukan patroli terpadu dengan menyisir kawasan hutan di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto untuk mengantisipasi karhutla, Jumat (11/9). (Rizal/JPRM)

Mitigasi Karhutla, Patroli Kawasan Hutan Diintensifkan 

KABUPATEN - Di tengah puncak musim kemarau, Polres Mojokerto memperketat pengawasan dan mitigasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi mengintensifkan patroli di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo untuk mengantisipasi keberadaan titik api. 

Jumat (11/9), anggota Polsek Pacet bersama petugas Tahura Raden Soerjo melakukan penyisiran di area rawan karhutla. Patroli terpadu tersebut menyasar lereng perbukitan di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam mengatakan, langkah preventif ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap keberadaan hotspot atau titik api. Karena itu, pengawasan difokuskan pada kawasan sabuk hijau lereng gunung di wilayah Pacet yang mencakup wilayah hutan negara dan area vegetasi. ’’Wilayah pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak tinggi,’’ terangnya. 

Di samping mengawasi titik-titik rawan, patroli gabungan sekaligus untuk meminimalkan kelalaian manusia yang kerap menjadi pemicu utama kebakaran lahan maupun hutan. Termasuk melakukan pemetaan sumber air darurat, hingga pemantauan jalur aktivitas masyarakat di perbatasan hutan lindung. ’’Kami tidak hanya fokus pada pemantauan fisik hutan, tetapi juga pada pendekatan persuasif kepada masyarakat desa hutan (LMDH) dan para pendaki atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pemicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat perapian yang ditinggalkan begitu saja,’’ tegas Umam. 

Selain memberikan edukasi, Umam yang memimpin patroli juga memberikan peringatan keras terkait regulasi hukum yang berlaku. Dia menegaskan korps Bhayangkara tidak segan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan. 

Ia menyebutkan, pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

’’Sanksi hukumnya sangat berat. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat ada kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam hutan, segera laporkan ke Polsek Pacet atau melalui call center 110 agar bisa langsung ditangani sebelum meluas,’’ pungkasnya. 

Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 07 Mojokerto Timur Ni Luh Novyanthi menambahkan, patroli terpadu bersama kepolisian menjadi bagian dari komitmen dalam melindungi kelestarian alam dan ekosistem di wilayah Kabupaten Mojokerto dengan total luas 3.892 hektare. ’’Upaya ini menjadi bentuk sinergi dan kolaborasi dalam rangka pencegahan karhutla di kawasan Tahura Raden Soerjo,’’ imbuh Ni Luh. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
polisi ancam pembakar hutan pidana penjara Polsek Pacet