Tersangka Kasus Penipuan di Mojokerto Dijebloskan ke Lapas

Farisma Romawan • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:42 WIB
SALING LAPOR: MZ, alias Serly dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (10/9). (Farisma/JPRM)
SALING LAPOR: MZ, alias Serly dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (10/9). (Farisma/JPRM) 

Usai Kejari Menerima Pelimpahan Tahap Dua dari Polisi 

KABUPATEN - MZ alias Serly, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap DS, mantan pacar wanitanya pada April-Juni 2025 lalu, segera disidang. Kamis (10/9), perempuan asal Kecamatan Gondang ini telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. 

Usai menjalani pemeriksaan, perempuan 36 tahun ini langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto. Jaksa juga menyusun dakwaan untuk disidangkan, dengan dua dakwaan yang akan dikenakan. Masing-masing Pasal 492 tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 tentang Penggelapan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

’’Didakwa melanggar Pasal 492 KUHP alternatif Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ibu dua anak itu diduga telah menipu dan memeras DS hingga mengalami kerugian sebesar Rp 92,9 juta. DS adalah perempuan asal Sukabumi, Kota Bandar Lampung, yang menyukai dan sempat merudapaksa tersangka pada Juli 2025 lalu. Perkenalan mereka berawal dari komunikasi di media sosial yang berlanjut hingga hubungan spesial. 

Namun, DS harus dipidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,5 miliar subsider kurungan selama 3 bulan 10 hari setelah dilaporkan tersangka atas perbuatan rudapaksa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Februari lalu, DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ sesuai Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Merasa tak adil, DS pun melaporkan balik mantan pacarnya itu ke Polda Jatim, September 2025 silam, atas dugaan penipuan atau penggelapan terhadap dirinya. Dari hasil penyelidikan, MZ disinyalir melakukan rangkaian penipuan terhadap korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 92,9 juta.

Setelah diselidiki dan diperiksa, MZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan 7 Juli silam dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Mojokerto. ’’Barang buktinya mulai dari buku rekening korban, handphone (HP), dan beberapa lembar kuitansi yang diduga palsu,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
tersangka kasus penipuan penipuan mojokerto lapas mojokerto