Terdakwa Rudapaksa Pelajar Divonis 9 Tahun Penjara oleh PN Mojokerto

Farisma Romawan • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:21 WIB
DIVONIS BERSALAH: SAGP, terdakwa kasus rudapaksa dan ancaman kekerasan terhadap pelajar SMA di Dawarblandong usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (8/9). (Farisma/JPRM)
DIVONIS BERSALAH: SAGP, terdakwa kasus rudapaksa dan ancaman kekerasan terhadap pelajar SMA di Dawarblandong usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (8/9). (Farisma/JPRM)

 Lebih Rendah 1 Tahun, JPU Pikir-Pikir

KABUPATEN - SAGP, terdakwa kasus rudapaksa pelajar SMA di Dawarblandong divonis pidana selama 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (8/9) malam. Kernet truk ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sesuai Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry didampingi hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.

’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,’’ ujar Silvya Terry. Dalam amar putusannya, majelis turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, melanggar norma kesusilaan di masyarakat dan mengakibatkan trauma.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Atas pertimbangan tersebut, vonis hanya selisih setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yang sebelumnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Meski begitu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir. Mereka masih perlu memaksimalkan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis atau justru maju banding. ’’Vonisnya 9 tahun penjara tanpa denda, yang terbukti pasal berlapis sesuai tuntutan kami. Kami masih pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan, untuk banding atau terima,’’ tambah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama.

Sebelumnya, SAGP didakwa telah merudapaksa gadis 16 tahun yang tak lain pacarnya setelah sebulan berkenalan, yakni pada Januari-Februari 2024. Aksi asusila ini dilakukan terdakwa dengan cara menjanjikan korban untuk dinikahi.

Tidak hanya berhubungan intim, terdakwa juga sempat mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur jika berpaling darinya. Aksi tersebut sempat dipergoki keluarga korban namun terdakwa berhasil kabur. Terdakwa akhirnya dilaporkan keluarga korban pada Maret 2026 lalu dan berhasil diringkus petugas di rumahnya sendiri, 27 Maret silam. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
rudapaksa pelajar terdakwa rudapaksa pengadilan negeri mojokerto