KOTA - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat lokasi berbeda di Kota Mojokerto memasuki babak baru. Perkara ini akan segera disidangkan menyusul kepolisian rampung menggelar pelimpahan tahap kedua ke Kejari Kota Mojokerto.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Cahyono menuturkan pelimpahan tahap kedua dilakukan seiring berkas perkara dengan tersangka Budi Ansyah tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, penyidik menyerahkan pria 38 tahun asal Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, tersebut berikut sejumlah barang bukti ke kejaksaan untuk segera dilakukan proses peradilan. ’’Perkara ini sudah kami lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan hari Kamis (3/9) lalu. Berkas sudah P-21,’’ ungkapnya, Selasa (8/9).
Tahapan ini dilalui setelah penyidik melengkapi seluruh syarat formil dan materiil. Termasuk alat bukti maupun keterangan ahli menyangkut aksi curanmor spesialis kontak nyantol ini. ’’Setelah pelimpahan ini, kami serahkan sepenuhnya ke kejaksaan untuk dinaikkan ke persidangan,’’ tandas Cahyono.
Budi Ansyah diringkus petugas saat hendak menggasak motor di pinggir jalan Mentikan Gang 1, Kota Mojokerto, pada 13 Juli lalu. Itu setelah residivis kasus curanmor ini sebelumnya mencuri empat motor warga di lokasi berbeda.
Pertama, motor Honda Beat di Lingkungan Tropodo, Honda Vario di Kelurahan Meri, motor dinas Suzuki Shogun pelat merah di Kedungsari, Gunung Gedangan dan motor Honda Beat di Bengkel BNB Auto Service, Jalan Brawijaya. Belakangan diketahui Budi merupakan maling motor spesialis kunci nyantol.
Ia beraksi seorang diri jalan kaki keliling Kota Mojokerto mengincar motor terparkir dalam kondisi kunci masih menempel di kontak. Dengan memanfaatkan situasi sepi di lokasi, Budi menggasak motor korban dengan leluasa. Oleh kepolisian, Budi dijerat Pasal 476 KUHP Nasional tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto