Gugatan Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto Ditolak Majelis Hakim PTUN

Yulianto Adi Nugroho • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:04 WIB
DISOROT: Warga membayar biaya parkir kepada juru parkir di area parkir berlangganan di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, Minggu (5/4). (Sofan JPRM)
DISOROT: Warga membayar biaya parkir kepada juru parkir di area parkir berlangganan di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, Minggu (5/4). (Sofan JPRM)

Hakim Sebut Sudah Sesuai Perda dan Tidak Berwenang Mengadili 

KOTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan parkir berlangganan di Kota Mojokerto. Hakim menyatakan sistem parkir prabayar telah dijalankan berlandaskan peraturan daerah (perda) dan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. 

Gugatan tindakan administratif pemerintah/tindakan faktual dengan nomor perkara 83/G/TF/2026/PTUN SBY itu diputuskan dalam sidang elektronik pada Rabu (2/9). ”Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Reza Adyatama. 

Dalam dokumen salinan putusan, hakim menjabarkan sejumlah pertimbangan terhadap fakta persidangan. Di antaranya ketentuan penarikan retribusi tarif parkir berlangganan dan jasa umum parkir tepi jalan yang menjadi materi gugatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Yakni Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

”Oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang secara absolut menguji peraturan daerah dimaksud, sehingga gugatan penggugat terhadap tindakan faktual yang dilakukan oleh tergugat sebagaimana objek sengketa tidaklah tepat,” lanjut bunyi putusan.

 

Majelis hakim menyatakan terdapat jalur atau mekanisme lain yang dapat ditempuh penggugat apabila merasa keberatan dengan isi perda tersebut. Jalur itu ialah dengan melakukan uji materi kepada lembaga yang berwenang. ”Lembaga yang berwenang ini MA (Mahkamah Agung),” tutur Rifan Hanum, kuasa hukum penggugat, saat dimintai tanggapan, Rabu (9/9). 

Lebih lanjut, majelis hakim juga menyinggung keberatan penggugat terkait adanya penarikan tarif parkir meskipun sudah berlangganan. Penggugat merasa dirugikan karena sudah membayar parkir berlangganan untuk periode satu tahun saat membayar pajak kendaraan, namun di lapangan tetap ditarik biaya parkir oleh oknum juru parkir. 

Terhadap keberatan tersebut, hakim meminta penggugat melakukan pelaporan kepada tergugat, yaitu pemkot, polisi, dan Bapenda Jatim, atau menggunakan upaya hukum kepada instansi lain. ”Menimbang, bahwa dengan demikian secara absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang dalam mengadili perkara ini, sehingga gugatan penggugat secara hukum dinyatakan tidak diterima,” jelas hakim dalam putusannya.

Menanggapi putusan ini, Rifan mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). ”Terhadap putusan ini, sikap kami banding,” ucapnya. 

Sebelumnya, Ninik Rokhainiyah, 41, warga Jalan Batok, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari menggugat parkir berlangganan di Kota Mojokerto ke PTUN Surabaya. Gugatan itu diajukan Ninik melalui kuasa hukumnya, Rifan Hanum. Penggugat menilai sistem parkir berlangganan yang diterapkan pemkot tak mempunyai legalitas. 

Selain itu, pelaksanaan parkir berlangganan dianggap minim pengawasan dan membuat masyarakat yang sudah membayar setahun sekali tetap ditarik biaya parkir. Melalui gugatan ini, Rifan meminta agar penerapan parkir berlangganan dihentikan. 

Di sisi lain, pihak pemkot menyatakan parkir berlangganan telah diatur dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Fasilitas Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum secara Berlangganan. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani, sistem parkir berlangganan justru menguntungkan pemilik kendaraan berpelat nomor kota karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. ’’Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,’’ ujarnya awal April lalu. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
gugatan parkir berlangganan hakim PTUN parkir berlangganan