Diduga Kemplang Rp 285 Juta, Mantan Marketing MUF Mojokerto Disidang

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 13:12 WIB
TAK BERKUTIK: Terdakwa kasus penipuan, Rania Fasya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (7/9). (Farisma/JPRM)
TAK BERKUTIK: Terdakwa kasus penipuan, Rania Fasya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (7/9). (Farisma/JPRM)

KABUPATEN - Rania Fasya, mantan marketing perusahaan pembiayaan kendaraan, PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Mojokerto, harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto lantaran terjerat perkara penipuan, Senin (7/9). Wanita 31 tahun ini kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sesuai dakwaan, istri Denis Vero Baroja tersebut diduga mengemplang uang pinjaman kepada rekannya, Erwan Subagiyo, sebesar Rp 285 juta. ’’Sidang tadi (kemarin, Red) agendanya pemeriksaan terdakwa atas perbuatannya,’’ ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. 

Aksi penipuan tersebut dilakukan terdakwa pada 16 Januari 2025 lalu. Semula terdakwa meminta bantuan kepada korban mencarikan dana talangan untuk pelunasan sisa tagihan nasabahnya agar tidak dipecat dari perusahaan. Korban juga dijanjikan bonus sebesar 6 persen atau setara Rp 17 juta dan uang dikembalikan penuh dalam waktu satu minggu. Merasa kasihan dan percaya atas dalih terdakwa, korban lantas mentransfer sesuai yang diminta. 

Akan tetapi, uang pinjaman tersebut ternyata tidak digunakan untuk melunasi nasabah. Melainkan dialihkan untuk kepentingannya pribadi. Antara lain untuk membayar utang pribadi Rp 35 juta, Rp 200 juta dialihkan ke rekening suaminya, serta Rp 10 juta untuk membeli iPhone 14. Karena sampai hari-H uang yang dijanjikan tak kunjung kembali, korban lantas mendatangi rumah terdakwa. Namun, korban hanya ditemui suami terdakwa dan hanya mampu mengembalikan Rp 40 juta. Sedangkan sisanya Rp 245 juta, tidak mampu dikembalikan.

Atas perbuatannya, Rania dikenakan dua dakwaan sekaligus, yakni tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 dan atau tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ’’Kami jerat dua dakwaan alternatif,’’ pungkas Erfandy. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
mantan marketing marketing MUF MUF Mojokerto kasus penipuan penggelapan