Terdakwa Penipuan Modus Lelang Arisan Online di Mojokerto Tipu Biduan Dangdut

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 05:54 WIB
TIPU MUSLIHAT: Terdakwa penipuan dengan modus slot lelang arisan online, Ernawati, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (8/9). (Farisma/JPRM)
TIPU MUSLIHAT: Terdakwa penipuan dengan modus slot lelang arisan online, Ernawati, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (8/9). (Farisma/JPRM) 

KABUPATEN - Sidang perkara penipuan modus lelang arisan online dengan terdakwa Ernawati, warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (8/9). Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu, tiga korban dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

Salah satunya Lusi Rulista Indah, penyanyi dangdut asal Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging yang terjerat penipuan wanita 30 tahun ini hingga menderita kerugian sebesar Rp 53 juta. ’’Ya, agenda sidang hari ini (kemarin, Red) adalah pembuktian dengan pemeriksaan saksi,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Berdasarkan dakwaan, wanita dengan nama panggung Lusi Rulista terjerat aksi penipuan arisan online dari kerja sama endorse skincare milik terdakwa. Dari endorse itu, terdakwa lantas menawarkan slot arisan online kepada korban dengan margin keuntungan 25 sampai 50 persen di masing-masing slot. Korban yang tergiur lantas menyerahkan modal keoada terdakwa senilai total Rp 141 juta, terhitung mulai 23 Desember 2023 hingga 7 Februari 2024.

Modal tersebut untuk membeli belasan slot arisan online menggunakan 3 nama, yakni atas namanya sendiri, Adeveri serta Deni Prastika Sari. Di awal-awal pembelian, terdakwa sukses melunasi arisan sesuai dengan tawaran yang dijanjikan. Akan tetapi, transaksi harus macet ketika menginjak bulan ketiga, terutama untuk slot atas nama Adeveri dan Jenni.

’’Dari total modal, yang telah dikembalikan terdakwa kepada korban melalui 3 nama sebesar Rp 88,4 juta. Dengan demikian, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 53,5 juta, yaitu gabungan dari kerugian atas nama Adeveri ditambah Jenni,’’ tambah Erfandy.

Selain Lusi, sebelumnya Ernawati telah lebih dulu menipu Siti Farida Nanda Islami dengan modal total yang diserahkan sebesar Rp 200 juta dari 10 slot lelang arisan. Ernawati bahkan menjanjikan keuntungan 50 hingga 100 persen. Akan tetapi dari 16 kali transaksi, modal yang dikembalikan terdakwa hanya Rp 170 juta, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 83 juta. 

Pun demikian dengan korban ketiga atas nama Fera Melinda Febrianti yang menaruh modal sebesar Rp 57,7 juta. Dari dari 14 slot arisan yang ditanam, total hanya Rp 36 juta modal yang dikembalikan terdakwa dari 7 kali pencairan, sehingga Fera mengalami kerugian sebesar Rp. 21,3 juta. ’’Mulai akhir Januari 2024, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya dan sulit dihubungi atau ditemui. Terdakwa mengakui uang diputar kembali ke member lain,’’ tambahnya.

Atas perbuatannya, Ernawati kini dijerat dengan dua dakwaan, yakni Pasal Pasal 492  juncto Pasal 127 ayat (1) dan atau Pasal 486 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (far/ris)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
terdakwa penipuan biduan dangdut penipuan arisan online pengadilan negeri mojokerto