Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

Fendy Hermansyah • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:52 WIB
API MERAMBAT: Kondisi lahan di kawasan Hutan Kota Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto terbakar, Jumat (4/9). (Sofan Kurniawan/JPRM)
API MERAMBAT: Kondisi lahan di kawasan Hutan Kota Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto terbakar, Jumat (4/9). (Sofan Kurniawan/JPRM) 

SEMENTARA itu, makin maraknya insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau saat ini mendapat perhatian serius dari Polres Mojokerto Kota. Kepolisian bakal menyeret pelaku aksi pembakaran tersebut ke ranah hukum untuk dijatuhi sanksi pidana.

​Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu Suhartanto menguraikan, jeratan hukum menanti mereka yang terbukti sengaja memantik api di area lahan dan hutan kering. Pelaku bakal dikenakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. ’’Sesuai Pasal 108 UU PPLH, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,’’ sebutnya, kemarin (7/9).

Dengan ancaman hukuman yang relatif berat tersebut, kepolisian mewanti-wanti agar tidak satu pun warga nekat membakar lahan, khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Suhartanto menjelaskan, kondisi lingkungan di Kota Mojokerto dan wilayah utara Sungai Brantas saat ini tengah mengering imbas puncak musim kemarau. Alhasil, lingkungan kering menjadi sangat rawan dan mudah terbakar meski hanya disulut percikan api. Untuk mencegah amukan si jago merah, polisi mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan kebiasaan sembrono.

Warga dilarang membakar sampah atau lahan tanpa pengawasan, serta dilarang membuang puntung rokok sembarangan. Tak hanya itu, warga juga diminta memastikan masing-masing instalasi dan barang elektronik aman dari korsleting listrik.

Sebagai langkah awal kedaruratan saat mendapati titik api di lingkungan sekitar, warga diminta segera lakukan pengendalian awal secara manual atau memakai alat pemadam api ringan (APAR). ’’Apabila api tak terkendali, langsung hubungi layanan gratis call center Polri 110 agar petugas bisa memberikan bantuan secepatnya,’’ tukas Kasi Humas. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pembakaran lahan pembakaran hutan polres mojokerto kota hukuman pidana