Dalam Waktu Dekat Panggil Pihak Pengelola
KABUPATEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bergerak cepat dengan menjatuhkan warning sekaligus memberikan atensi khusus terhadap keberadaan tower base transceiver station (BTS) yang terindikasi belum melengkapi perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban tata ruang sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menegaskan, saat ini pihaknya telah menyusun langkah strategis untuk menertibkan keberadaan tower telekomunikasi tersebut. Sebagai tahap awal, penanganan difokuskan pada pendataan terpadu bersama instansi teknis terkait. ”Langkah pertama, kami melakukan identifikasi dan koordinasi dengan OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Ini penting untuk mencocokkan data tata ruang serta kelengkapan dokumen perizinannya,” ungkapnya, Senin (7/9).
Selain penataan ruang, Taufiqurrahman menyoroti potensi penerimaan daerah yang berhak diterima pemerintah dari sektor penataan dan pengawasan menara. Menurutnya, pemenuhan kewajiban perizinan oleh pemilik BTS secara langsung berdampak positif pada penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat satpol PP akan mengambil tindakan berupa pemanggilan formal kepada para pemilik atau pengelola tower telekomunikasi tersebut. ”Kita juga akan melakukan pemanggilan secepatnya, konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pemilik tower menara telekomunikasi. Selain mengklarifikasi atas perizinannya, jika belum, kita mendorong untuk melakukan penyelesaian perizinan tower sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Taufiqurrahman menambahkan, penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat. Pengawasan dan penindakan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembangunan, Penataan, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
”Melalui langkah klarifikasi dan identifikasi ini, kami berharap seluruh penyedia layanan telekomunikasi dapat mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Sehingga iklim investasi berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan ketertiban tata ruang daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, maraknya pembangunan dan perpanjangan izin menara telekomunikasi atau tower BTS di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, hingga saat ini baru terdapat 34 tower BTS yang tercatat telah mengantongi izin PBG dan SLF. Kondisi tersebut memastikan bahwa sebagian besar tower BTS lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto disinyalir belum melengkapi dokumen perizinan prinsip tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian publik yakni keberadaan tower BTS di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis. Belakangan, keberadaan menara tersebut sempat menuai protes dan sorotan dari warga setempat lantaran dinilai tidak memberikan kompensasi serta tidak mengantongi izin/persetujuan dari warga sekitar saat melakukan perpanjangan operasional.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan Gedung (PBG) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Dody Prasetyo menegaskan, pihaknya sebatas memproses dan mendata tower yang secara aktif mengajukan permohonan izin PBG dan SLF. ”Total tower yang berizin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF ada 34. Kami hanya memproses tower yang mengajukan PBG dan SLF,” ujar Dody. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto