Warga Ngoro Langsir BBM Subsidi Gunakan Barcode Mypertamina Milik Gereja

Farisma Romawan • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 06:44 WIB
Isu wajib STNK saat membeli BBM subsidi resmi dibatalkan
Isu wajib STNK saat membeli BBM subsidi resmi dibatalkan

KABUPATEN – Satu lagi perkara langsir bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Nur Chamalin, warga Desa Purwojati diadili atas perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan didakwa mengangkut dan menjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi. 

Dalam aksinya, ia diduga melangsir Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Gran Max nopol L-8473-LT yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi. Tidak hanya itu, ia juga diduga melangsir menggunakan barcode MyPertamina milik kendaraan orang lain yang dicuri saat terparkir di dekat rumahnya. 

’’Kendaraan yang digunakan terdakwa terdaftar dengan barcode atas nama gereja. Pihak gereja tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin kepada terdakwa,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio usai sidang dengan agenda pemeriksaan, Senin (31/8) lalu. 

Dalam dakwaannya, aksi melangsir Pertalite dilakukan terdakwa sejak setahun terakhir. Dalam melangsir, ia bisa mendapatkan hingga 80 liter Pertalite. BBM tersebut lantas dikemas di dalam botol air mineral kemasan 1,5 liter dan dijual seharga Rp 17 ribu atau dapat untung Rp 2 ribu dari hasil asli per botolnya. 

’’Kegiatan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh terdakwa dilakukan secara terus-menerus selama kurang lebih satu tahun dan tanpa memiliki izin usaha atau surat penugasan dari pemerintah,’’ tambahnya.  

Aksi langsir terdakwa akhirnya terhenti saat petugas Polres Mojokerto menangkapnya pada 13 April lalu. Saat itu, ia baru saja melangsir untuk kedua kalinya di SPBU Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging. 

Atas perbuatannya, ia diancam sesuai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ’’Kami kenakan dakwaan tunggal,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pelangsir bbm kasus langsir bbm pengadilan negeri mojokerto bbm subsidi