KOTA - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang keras aktivitas sound horeg. Regulasi tersebut diharapkan bisa segera diturunkan dan diimplementasikan ke tingkat daerah. Desakan ini menyusul adanya tiga warga tewas di wilayah Jember dan Banyuwangi terkait kegiatan sound horeg sepanjang Agustus lalu.
Upaya pelarangan untuk memutus dampak buruk sound horeg oleh kalangan ulama ini menjadi perhatian publik, termasuk di wilayah utara Sungai Brantas yang masih menggelar kegiatan serupa. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyatakan, kini pihaknya masih menunggu regulasi turunan yang jelas soal pelarangan sound horeg yang didengungkan MUI Jatim ini. ”Kami mengikuti saja, sesuai dengan peraturan daerah nantinya. Kalau semisal dari provinsi sudah ada, kemudian turun ke kota/kabupaten yang sudah ada peraturan untuk melarang, pasti kami ngikut sesuai ketentuan,” ungkapnya, Jumat (4/9).
Sebab, sejauh ini kepolisian baru mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 188.45/905/416-012/2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan dari Sound System. Meski demikian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kepolisian selektif soal perizinan sound horeg. Setiap pengajuan izin, penyelenggara sound horeg wajib menjalani rakor bersama instansi terkait. Di samping kepolisian, juga satpol PP, dinas perhubungan (dishub), dinas kesehatan (dinkes), hingga TNI.
”Dari paparan pihak penyelenggara dalam rakor itu nantinya ditentukan apakah sudah sesuai atau tidak. Terkait berapa ambulans yang disiagakan sampai supaya acara ini tidak menggunakan jalan protokol karena rawan macet dan lainnya. Jadi, di jalan atau lapangan desa saja,” terang Herdiawan. Gelaran rakor ini, lanjutnya, bertujuan untuk memitigasi risiko dampak gelaran event sound horeg.
Di samping itu, setidaknya penyelenggara mesti memenuhi sejumlah poin utama untuk mengantongi izin kepolisian. Pertama, mengajukan izin keramaian ke kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan.
Lalu, dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB dan berhenti sejenak saat tempat ibadah mengumandangkan azan. Rute karnaval yang melewati rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) wajib mematikan sound dalam radius 50 meter sebelum dan sesudah lokasi. Kemudian, setiap kendaraan karnaval dibatasi maksimal mengangkut 8 subwoofer single dengan tingkat kebisingan 60 dB dengan batas daya sound system yang diperbolehkan kisaran 5.000 hingga 10.000 watt.
Selain itu, seluruh peserta dan penonton dilarang melakukan perbuatan pornoaksi, SARA, maupun melanggar ketertiban umum lainnya, termasuk dilarang membawa sajam, miras, dan narkoba selama karnaval.
”Kalau ada rekomendasi atau hasil rakor yang masih belum dipenuhi, jelas tidak diberi izin. Kami sudah beberapa kali tidak memberi izin penyelenggara yang tidak memenuhi izin. Sehingga kalau terjadi apa-apa tentu penyelenggara langsung kami panggil,” tegasnya.
Untuk memastikan seluruh rekomendasi dan syarat wajib tersebut berjalan, polres mengkroscek kesiapan di lapangan hingga berkali-kali memanggil penyelenggara pasca menjalani rakor sebelum acara berlangsung. Personel kepolisian hingga petugas medis akan dikerahkan ke lokasi untuk mengawasi dan mengawal kegiatan setelah penyelenggara mengantongi izin.
”Di bulan September ini, mungkin tinggal beberapa desa di utara Sungai Brantas yang akan menggelar karnaval sound horeg. Tentunya kita awasi ketat,” tandas Herdiawan. Ia memastikan, sejumlah kegiatan sound horeg Agustusan yang telah berlangsung di wilayah utara Brantas berjalan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto