KABUPATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto gerak cepat dalam menangani perkara pembunuhan ibu mertua dan penganiyaan istri yang didalangi Satuan, badut penjual balon asal Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri. Setelah memeriksa berkas perkara beserta tersangka dan barang buktinya, Selasa (1/9), tim jaksa langsung menyusun dakwaan atas perkara sadis yang terjadi pada Mei silam.
Waktu kurang dari 20 hari dimaksimalkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan. ’’Kami mempunyai waktu 20 hari untuk mempersiapkan dakwaannya, setelah itu kita limpahkan. Kami usahakan sebelum jatuh tempo sudah disidang,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman kemarin (4/9).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim jaksa akan menjerat tersangka dengan 3 dakwaan alternatif. Yakni Pasal 466 Ayat (2) dan atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 458 Ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Setelah pelimpahan dan pemeriksaan berkas perkara, Satuan kini dititipkan ke Lapas Kelas II B Mojokerto untuk persiapan menjalani sidang. ’’Ancaman pidana maksimal 20 tahun,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan istri dan pembunuhan ibu mertua dilakukan Satuan di rumah kontrakan yang berada di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, 6 Mei silam. Aksi kekerasan itu diduga dipicu penolakan Yuni, istri satuan, berhubungan badan. Satuan juga mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain.
Saat penganiayaan berlangsung, Siti Arofah, ibu kandung Yuni tiba-tiba masuk ke rumah kontrakan melalui pintu belakang. Panik aksi kekerasannya diketahui sang mertua, Satuan langsung mengambil pisau dapur dan menyerang Siti dengan beberapa tusukan di perut dan sayatan di leher korban. Akibatnya, Siti tewas di lokasi, sementara Yuni babak belur dihajar Satuan.
Setelah melakukan aksinya, Satuan sempat melarikan diri hingga ke Surabaya. Polisi lantas memburu Satuan dan berhasil menemukan Satuan yang menyerahkan diri di kawasan Asemrowo, Surabaya, pada siang harinya. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto