Kabur Selama 14 Bulan, Dibekuk Tim Satgas di Malang
KOTA - Buronan kasus korupsi pembangunan Kapal Taman Bahari Mojapahit (TBM) Kota Mojokerto, dengan nilai kerugian negara Rp 1,9 miliar, Mochamad Romadon, akhirnya diringkus Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Rabu (2/9) malam, kontraktor pembangunan konstruksi kapal ini dicokok petugas di rumah kos di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, setelah 14 bulan kabur dari kejaran penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan terpidana korupsi ini. Usai menjalani pemeriksaan, pria 39 tahun tersebut langsung diserahkan ke Kejari Kota Mojokerto untuk menjalani proses hukum. Saat ini, Direktur CV Hasya Putera Mandiri itu telah dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto. Sesuai vonis Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas banding yang diajukan Kejari Kota Mojokerto, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 tahun kurungan penjara. ’’Sudah langsung kami eksekusi setelah ditangkap di Malang,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, Kamis (3/9).
Romadon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan kapal TBM berdasarkan Surat Kajari Kota Mojokerto Nomor R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025. Berdasarkan dakwaan dalam, persidangan, warga Jombang ini diduga berkomplot dengan subkontraktor Hendar Adya Sukma untuk pekerjaan struktur bangunan kapal.
Akibat perbuatannya, kualitas mutu beton kapal turun hingga dinyatakan gagal konstruksi. Namun, saat diperiksa Juni-Juli 2025 lalu, Romadon memilih kabur hingga menjadi buronan. Meski sempat terdeteksi di kawasan Malang dan Kalimantan, namun pria 39 tahun ini selalu lolos dari kejaran petugas.
Meski begitu, perkaranya tetap disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan status in absentia. Ia lantas diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lantas ditambah majelis hakim PT Surabaya setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto naik banding, menjadi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 tahun kurungan. ’’Terpidana langsung kami bawa ke Lapas Kelas II-B Mojokerto untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim,’’ tambah Yusaq.
Dalam perkara korupsi kapal senilai Rp 2,5 miliar itu, tujuh orang telah ditetapkan tersangka. Di antaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di dinas PUPR Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata, yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 8 bulan kurungan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Zantos Sebaya, yang juga divonis kasasi berupa pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari.
Sementara lima tersangka lainnya merupakan para kontraktor proyek. Selain Romadon, ada nama Hendar Adya Sukma yang divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 8 bulan, dan pengembalian kerugian sebesar Rp 993 juta. Kemudian, Mokhamad Kudori selaku kontraktor pekerjaan kover kapal divonis 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari dan pengembalian kerugian sebesar Rp 7 juta.
Cholik Idris selaku subkontraktor kover kapal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan, dan pengembalian kerugian sebesar Rp 326 juta subsider 2 tahun penjara. Serta Nugroho alias Putut, pekerja seni yang juga bertindak sebagai subkontraktor pekerjaan kover divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan, dan pengembalian kerugian sebesar Rp 485 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto