Berkas P-21, Kejari Kabupaten Terima Pelimpahan Tahap II
KABUPATEN - Kasus pembunuhan ibu mertua yang didalangi Satuan, badut penjual balon, di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, menginjak babak baru. Selasa (1/9) siang, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka berikut barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Setelah berkas perkara kasus berdarah ini dinyatakan lengkap (P-21) untuk segera disidangkan.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Rachman menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka. Menyusul, pria 43 tahun itu terlibat kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Siti Arofah, 53, sekaligus melakukan kekerasan pada istrinya, Sri Wahyuni, 35. ’’Kami sangkakan yang bersangkutan dengan pasal pembunuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman pidana maksimalnya 20 tahun penjara,’’ ungkapnya.
Jaksa turut menerima sejumlah barang bukti dalam kasus berdarah ini. Mulai dari pakaian korban, kunci rumah, bando, hingga sebilah pisau dapur. Pisau tersebut digunakan Satuan untuk menghabisi nyawa mertuanya dan melukai istrinya.
Usai diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) selama dua jam, Satuan langsung digelandang petugas ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Menurut Erfandy, sejauh ini belum ditemukan fakta baru dalam perkara yang menyeret seorang badut penjual balon ke ranah hukum ini. ’’Fakta baru masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian,’’ tuturnya.
Setelah tahap II ini, korps Adhiyaksa punya tenggat waktu 20 hari untuk merampungkan berkas dakwaan sebelum perkara ini dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. ’’Kami punya waktu 20 hari untuk mempersiapkan dakwaannya, setelah itu kami limpahkan. Dari persidangan nanti akan kami lihat fakta-faktanya. Kalau memang fakta persidangan memberatkan tersangka, kami akan mempersiapkan tuntutannya,’’ pungkas Erfandy. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto