- Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Orang Dekat Kementerian PUPR
- Tiga Saksi dari BBWS dan DPUPR Dihadirkan di Persidangan
KABUPATEN – Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Sunaryo dan Mujiono kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Setelah eksepsi ditolak majelis hakim, jaksa langsung menghadirkan tiga orang saksi dan ahli. Masing-masing pegawai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Yudhia Abrianto dan Indriani, dan Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Mojokerto Henri Surya.
Mereka dimintai keterangan seputar kebenaran paket proyek pekerjaan senilai total Rp 126 miliar yang ditawarkan terdakwa kepada Budi Santoso, kontraktor asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg tahun 2025 lalu. ’’Ada dua saksi dan satu ahli yang dihadirkan dari BBWS dan PUPR. Untuk kejelasan atas paket proyek yang ditawarkan terdakwa,’’ ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromenda, Selasa (2/9).
Berdasarkan pemeriksaan, ada empat paket proyek yang ditawarkan kedua pria yang mengaku orang dekat Kementerian PUPR. Mulai dari paket rehabilitasi jaringan daerah irigasi Waduk Bening, Nganjuk senilai Rp 42,9 miliar, proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Surabaya-Sidoarjo sebesar Rp 29,9 miliar, Pengendalian Banjir Bengawan Jero di Lamongan senilai Rp 20,4 miliar, dan Preservasi Jalan Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 33 miliar.
Setelah dicek, keempat proyek tersebut ternyata hanya alat untuk menipu korban. Sebab, tidak ada satupun pengadaan dari keempat paket proyek tersebut yang terealisasi pada 2025 lalu.
Kepastian tersebut setelah korban mengecek ke BBWS Brantas dan Solo dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Padahal, korban telah menyetorkan uang kepada terdakwa senilai Rp 1,4 miliar atau setara 1 persen sebagai tanda jadi, terhitung mulai Juni hingga Agustus 2025.
’’Klien kami diminta menyetor 1 persen dari nilai pagu, 1,5 persen saat terbit surat pesanan, dan 1 persen berikutnya saat terbit SPPBJ (surat penunjukan penyedia barang/jasa). Setelah dicek, ternyata tidak ada paket proyek tersebut,’’ terang penasihat hukum korban, Rif’an Hanum.
Korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi dan terdakwa berhasil ditangkap September 2025. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan dua dakwaan.
Yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski sempat mengajukan damai, namun majelis hakim menolak restorative justice (RJ) tersebut lantaran nilai restitusi yang ditawarkan hanya Rp 200 juta atau jauh di bawah kerugian yang diderita.
Pun demikian dengan eksepsi yang harus ditolak hakim lantaran unsur formil perkara sudah memenuhi. ’’Mereka mengajukan eksepsi soal locus delicti dan peran utama yang tidak ditangkap, namun ditolak hakim,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto