KOTA - Proses hukum kasus peredaran ratusan vape narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota terus berlanjut. Penyidik kepolisian saat ini tengah menunggu hasil kejaksaan meneliti berkas perkara sebelum pelimpahan tahap II agar tersangka bisa segera diadili.
’’Belum kami lakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red), masih menunggu P21 dari kejaksaan,’’ sebut Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Achadi Mughani, kemarin (2/9).
Ia menguraikan, sejauh ini penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara pada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto atau tahap I. Saat ini polisi tengah menunggu hasil penelitian berkas dari JPU rampung. Dalam tahap ini, jaksa meneliti sejumlah syarat formil dan materiil dalam konstruksi perkara narkoba tersebut untuk kemudian dinyatakan lengkap (P21) atau belum lengkap (P21).
Apabila jaksa menyatakan berkas telah P21, kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejari atau pelimpahan tahap II agar kedua tersangka, FI dan SA, segera disidangkan. Jika sebaliknya, JPU menyatakan berkas belum lengkap atau P19, penyidik kepolisian mesti melengkapi sesuai petunjuk jaksa. ’’Kami sudah lakukan tahap I untuk perkara ini. Sekarang berkas masih diteliti kejaksaan, masih menunggu hasilnya,’’ tandas Achadi.
Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membekuk FI, 34, asal Krembung, Sidoarjo dan SA, 31, warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, pada 30 Mei lalu. Keduanya ditangkap setelah petugas mengendus adanya peredaran vape narkoba setelah mereka bertransaksi tiga paket sabu dengan berat total 200,48 gram.
Sebanyak 330 cartridge likuid atau pod rokok elektrik isi zat etomidate diamankan petugas di gudang ekspedisi di Surabaya. Dalam paket yang akan dikirim ke Mojokerto dari Pekanbaru, Riau, itu juga ditemukan 1.919 butir pil ekstasi dan 960 butir happy five. Narkoba jenis baru dengan masing-masing kemasan 2 mililiter tersebut ditaksir bernilai total Rp 1,98 miliar. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto