Pulihkan Trauma dan Kawal Kasus Hukum, UPTD PPA Kabupaten Mojokerto Pantau 30 Korban Kekerasan

Farisma Romawan • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:08 WIB
Belakangan ini, isu victim blaming menjadi topik pembahasan yang sedang ramai diperbincangkan karena melonjaknya kasus kekerasan seksual. Sumber foto: Google
Belakangan ini, isu victim blaming menjadi topik pembahasan yang sedang ramai diperbincangkan karena melonjaknya kasus kekerasan seksual. Sumber foto: Google

KABUPATEN - Sebanyak 30 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam kurun Januari hingga pertengahan Agustus dipastikan mendapat pendampingan baik secara hukum maupun psikologis. Kondisi mereka terus dipantau tim asesmen Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Mojokerto sampai kondisinya benar-benar pulih sehingga dapat beraktivitas normal di lingkungannya.

Plt Kepala UPTD PPA Kabupaten Mojokerto Harry Witjaksono mengatakan, setidaknya dua hingga tiga kali asesmen diberikan tim dalam memantau perkembangan mental dan kejiwaan korban. Tidak sekadar dipantau, para korban juga diberikan trauma healing oleh psikolog agar terbebas dari tekanan yang telah dialaminya. ’’Selain asesmen, juga ada peninjauan rutin selama tiga kali sampai dipastikan korban pulih dari dampak kekerasan yang dialami,’’ tandasnya.

Tidak hanya pendampingan, korban yang terbatas secara ekonomi juga diberikan bantuan sosial (bansos) dengan berkolaborasi lintas sektor. Namun bantuan tidak dirupakan kebutuhan pokok, melainkan perlengkapan untuk menunjang pemulihan fisik dan psikisnya. ’’Biasanya berupa perlengkapan sekolah untuk korban yang masih pelajar atau kebutuhan penunjang gizi untuk kalangan dewasa,’’ tambahnya.

Pihaknya juga memfasilitasi bantuan hukum kepada korban dengan terlibat aktif dalam proses penyidikan di kepolisian hingga pemeriksaan saksi di persidangan. Tim Legal dan Paralegal diterjunkan untuk memastikan korban mendapat keadilan di mata hukum. ’’Tim psikolog kami memberikan hasil diagnosis psikis sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara hukum,’’ tandasnya.

Seperti diketahui, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto mencatatkan angka yang cukup memprihatinkan, yakni 15 perempuan dan 15 anak dilaporkan selama Januari hingga Agustus ini. Sebagian besar menjadi korban penganiayaan fisik dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dari kasus itu, sebagian besar pelakunya masih memiliki ikatan erat dengan korban, baik sebagai anggota keluarga atau kerabat dekat. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
uptd ppa kabupaten mojokerto kekerasan perempuan dan anak kekerasan mojokerto kekerasan seksual