Terdakwa Kasus Pelecehan di Mojokerto Mengaku Tidak Bisa Mengendalikan Nafsu

Martda Vadetya • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:21 WIB

 

TAK BERKUTIK: RR, terdakwa kasus pelecehan seksual usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (19/8) lalu. (Farisma JPRM)
TAK BERKUTIK: RR, terdakwa kasus pelecehan seksual usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (19/8) lalu. (Farisma JPRM)

KABUPATEN - RR, terdakwa kasus pelecehan seksual segera dituntut pidana. Rabu (26/8), seluruh agenda pemeriksaan perkara pelecehan seksual oleh buruh pabrik ini telah rampung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jika tidak ada halangan, sidang tuntutan dipercepat dan diagendakan pada Senin (31/8). ’’Jika biasanya di jeda waktu seminggu, untuk perkara nomor 287/Pid.B/2026/PN Mjk diajukan pada tanggal 31 Agustus besok,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.

Dalam pemeriksaannya, warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging ini mengaku tidak mampu mengendalikan nafsu birahi saat berpapasan dengan ANH, korban pelecehannya, 21 Januari lalu. Bahkan buruh pabrik pupuk ini sempat membuntuti korban yang berkendara sendirian selepas bekerja di Ngoro Industri. Terdakwa lantas melampiaskan nafsunya tepat di depan ruko Desa Belahan Tengah.

Beruntung, korban yang berteriak maling saat mengejar terdakwa mendapat pertolongan dari warga yang membeli gorengan di Jalan Raya Desa Awang-Awang. RR akhirnya berhasil diamankan warga dan mengakui perbuatannya lalu diserahkan ke petugas Polsek Mojosari. ’’Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa khilaf,’’ terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Melvin Andita Manap.

Akibat perbuatannya, RR dikenakan dua dakwaan. Yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Pasal 414 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara korban, mengalami trauma hingga ketakutan saat berkendara sendirian di malam hari. ’’Kami kenakan dua dakwaan, yakni tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana perbuatan cabul,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
kasus pelecehan seksual pengadilan negeri mojokerto