KOTA - Mokhamad Zaki Sulaiman alias MZS, 32, tampaknya belum benar-benar tobat. Baru sepekan menghirup udara bebas, residivis asal Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo ini kembali dijebloskan ke bui setelah nekat membobol Klinik Kecantikan Nanisa di Kota Mojokerto.
Kanit III Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto menjelaskan, aksi maling kambuhan ini diketahui pada Selasa (25/8) pagi. Itu setelah seorang karyawan klinik berinisial ASA tiba di tempat kerjanya di Jalan Trunojoyo, Kelurahan/Kecamatan Magersari, sekitar pukul 09.30. ASA curiga karena mendapati pintu gerbang samping klinik sudah dalam kondisi tidak terkunci.
’’Setelah dicek ke dalam, dua unit tablet Samsung, satu handphone, serta uang tunai Rp 700 ribu di dalam laci meja lobi sudah hilang,’’ urainya, Kamis (27/8). Menyadari disatroni maling, pihak klinik langsung mengecek rekaman CCTV. Dari situ terlihat jelas bagaimana MZS masuk dan kabur membawa barang jarahan lewat pintu belakang.
Berbekal rekaman kamera pengawas, pihak klinik langsung melapor ke Mapolres Mojokerto Kota. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung memburu pelaku. Kurang dari 12 jam setelah beraksi, Zaki diringkus petugas saat berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Magersari, sekitar pukul 21.00 di hari yang sama.
Dari tangan Zaki polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual. Meliputi dua tablet Samsung, satu unit handphone Vivo, serta sisa uang tunai Rp 410 ribu. Topi dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi turut disita petugas.
Sugiarto menyebut, tersangka tak mengelak saat diamankan petugas lantaran barang bukti aksi pencurian masih berada di tangan Zaki. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. ’’Status tersangka ini residivis dan baru bebas tanggal 17 Agustus kemarin. Tersangka langsung kami tahan,’’ tandasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto