PNS Pemkab Pasuruan Diadili soal Dugaan Tipu Gelap di Mojokerto

Martda Vadetya • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:14 WIB
MEJA HIJAU: Kasus tipu gelap tanah kavling yang menyeret PNS Pemkab Pasuruan mulai disidangkan di PN Mojokerto, Rabu (26/8).
MEJA HIJAU: Kasus tipu gelap tanah kavling yang menyeret PNS Pemkab Pasuruan mulai disidangkan di PN Mojokerto, Rabu (26/8).

Beli Lahan DP Rp 10 Juta, Dijual Kavlingan Rp 107 Juta

KABUPATEN - Novita Kusumawardhani diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (26/8) siang. PNS Pemkab Pasuruan ini terseret kasus dugaan tipu gelap tanah kavling di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dalam sidang perdana, perempuan 48 tahun asal Tulangan, Sidoarjo, ini menjalani agenda dakwaan sekaligus pemeriksaan tujuh orang saksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfridus Mamo ini terdakwa tak menyangkal perbuatannya.

Kasus ini berawal pada Mei 2021 lalu. Terdakwa dan suaminya yang berstatus DPO, Mohammad Edi Afifudin, membeli bidang tanah di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, milik Renti dengan harga sekitar Rp 700 juta. Novita dan suaminya merupakan owner developer PT Hanasta Indo Perdana.

Keduanya menyerahkan akta jual beli sebulan kemudian kepada Renti. Isinya, Novita menyanggupi untuk melunasi dalam dua tahap. Yakni sebesar Rp 350 juta pada September 2021 dan nominal yang sama pada November 2021. Bukti jual beli itu diserahkan pada Renti setelah terdakwa membayar DP Rp 10 juta pada Mei.

Meski belum lunas, tanah itu langsung dijual kavlingan oleh PT Hanasta Indo Perdana. Terdakwa mengerahkan tenaga marketing untuk menyebar spanduk dan brosur. Promosi itu membuat korban, Lindah Sari Amaningtyas, warga Kecamatan Mojosari, kepincut hingga membeli dua tanah kavling masing-masing 6 x 14 meter dengan total harga Rp 107 juta. Korban langsung melakukan pelunasan pada 23 Juli 2021.

’’Terdakwa berperan mengatur di lapangan, baik pengurusan surat-surat hingga menerima pembayaran hasil penjualan tanah kavling,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman, Rabu (26/8). Lindah kemudian dibuatkan surat jual beli dan kuasa menjual oleh developer. Sementara pecah sertifikat baru bisa dilakukan tiga bulan kemudian.

Meski tanah sudah laku terjual, terdakwa justru tidak melunasi pembelian tanah milik Renti. Hingga akhirnya pada Januari 2022 terdakwa membatalkan jual beli tersebut dan menarik uang DP senilai Rp 10 juta dari Renti. Lindah kemudian menyeret Novita ke ranah hukum. Terlebih, Novita tak kunjung mengembalikan uang Rp 107 juta yang telah disetor korban.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Novita dengan Pasal 492 KUHP Nasional tentang Penipuan juncto Pasal 20 Huruf C dan D KUHP Nasional atau Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penggelapan juncto Pasal 20 Huruf C dan D KUHP Nasional. PNS ini terancam pidana maksimal 4 tahun penjara. ’’Terdakwa kami kenakan dakwaan alternatif,’’ tandas Erfandy.

Kuasa hukum Lindah, Rifan Hanum, menyayangkan perbuatan Novita, mengingat statusnya yang merupakan residivis kasus serupa. Menurutnya, pihak korban menyerahkan kasus ini pada majelis hakim agar diproses seadil-adilnya. ’’Dalam kasus ini, kami memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan restitusi atau ganti rugi supaya dia tidak dipenjara lagi. Maksimal sebelum sidang tuntutan,’’ ujarnya, terpisah. Sidang lanjutan kasus ini diagendakan digelar pekan depan. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pns pemkab pasuruan dugaan tipu gelap pengadilan negeri mojokerto