Terdakwa Kasus Rudapaksa Pelajar yang Dituntut Jaksa 10 Tahun Segera Divonis

Farisma Romawan • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:17 WIB
MENGAKU SALAH: Terdakwa rudapaksa gadis 16 tahun asal Dawarblandong, SAGP, bersama penasihat hukumnya, Roy Iqbal Askohar Putra, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, 27 Juli lalu.
MENGAKU SALAH: Terdakwa rudapaksa gadis 16 tahun asal Dawarblandong, SAGP, bersama penasihat hukumnya, Roy Iqbal Askohar Putra, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, 27 Juli lalu.

KABUPATEN – SAGP, terdakwa kasus rudapaksa pelajar 16 tahun asal Dawarblandong segera divonis pidana. Itu setelah seluruh rangkaian sidang mulai dakwaan hingga tuntutan perkara asusila ini rampung digelar. 

Awal September nanti, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap kernet truk ini. ’’Agenda dakwaan, pemeriksaan, termasuk tuntutan dan pleidoi dari terdakwa sudah selesai. Untuk putusan, dijadwalkan pada tanggal 1 September mendatang,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, Senin (24/8). 

Dalam tuntutannya, terdakwa tidak hanya dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, tapi juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika masih kurang, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama Margono meyakini pria 27 tahun ini terbukti melakukan pidana kekerasan seksual terhadap gadis 16 tahun yang tak lain adalah pacarnya sendiri. 

Aksi asusila tersebut berlangsung selama empat kali sejak Januari-Februari 2024 lalu. Tuntutan sesuai Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa melalui penasihat hukumnya Roy Iqbal Askohar Putra Roy mengaku keberatan atas tuntutan jaksa, sehingga meminta keringanan hukuman. 

Sejumlah keadaan turut disodorkan sebagai pertimbangan yang meringankan. Mulai dari sikap terdakwa yang terus terang selama persidangan, berlaku sopan, serta belum pernah dihukum. Termasuk janji terdakwa untuk menikahi korban jika sudah lulus sekolah nanti. 

’’Sejak awal, klien kami siap bertanggungjawab ke keluarga korban dengan menikahinya,’’ tandasnya. Tidak hanya berhubungan intim, terdakwa juga sempat mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur jika berpaling darinya. 

Aksi tersebut sempat dipergoki keluarga korban, namun terdakwa berhasil kabur. Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi Maret 2026 lalu dan terdakwa berhasil diringkus di rumahnya, 27 Maret silam. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
vonis rudapaksa rudapaksa mojokerto terdakwa rudapaksa pengadilan negeri mojokerto rudapaksa anak