GEDEG - Kepolisian mengungkap motif yang mendorong Tommy Adi Wijaya, 29, nekat melakukan dugaan aksi rudapaksa disertai perampasan. Residivis pencurian yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul gudang beras ini mengaku kepepet dan membutuhkan uang untuk menutup cicilan motor miliknya.
”Motif ekonomi, rencananya hasil rampasan (dua smartphone milik SLS, Red) itu mau dijual buat bayar cicilan motor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gedeg Aiptu Agus Sadikin, Minggu (23/8).
Namun apes, warga Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini keburu diringkus polisi sebelum menjual dan menikmati hasil curian. Di samping itu, motor Honda Beat nopol S 5646 VL yang baru dibeli Tommy setahun lalu kini disita sebagai barang bukti. Sebab, motor matik warna putih hitam itu merupakan sarana kejahatan yang dipakai Tommy menjemput SLS.
Polisi turut menyita tas, dompet, dua smartphone milik korban berikut satu ponsel milik tersangka. ”Faktor utamanya karena butuh uang untuk bayar cicilan (motor, Red) itu. Dan motor yang kami amankan ini punya tersangka,” tandas Agus.
Sebelumnya Tommy diringkus Unit Reskrim Polsek Gedeg dan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Minggu (16/8) lalu. Ia kembali berurusan dengan hukum setelah diduga merudapaksa dan merampas barang berharga milik SLS, 33, pengamen perempuan asal Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto di kebun tebu Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Sabtu (15/8) malam.
Peristiwa ini terjadi dua hari setelah Tommy dan korban berkenalan melalui Facebook. Keduanya lantas bertemu di kawasan Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto. Korban dibonceng pelaku ke wilayah Desa Gembongan. Di lokasi, tas korban berisi dompet, uang tunai, dan dua smartphone langsung dimasukkan pelaku ke dalam jok motor.
Tommy kemudian diduga merudapaksa korban disertai ancaman. Ia kabur dari lokasi sambil menggondol barang-barang milik korban. SLS yang menyusuri jalan desa kemudian ditolong warga untuk dilaporkan ke polisi. Tommy yang notabene residivis pencurian besi dengan mudah terlacak petugas hingga akhirnya diringkus di rumahnya.
Ia dijerat Pasal 473 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Perkosaan dan atau Pasal 479 KUHP Nasional tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto