Lebih Ringan 10 Bulan dari Tuntutan Jaksa
KABUPATEN – Widiarti Kuncoro, bos bimbingan belajar (bimbel) Hexagon kembali divonis pidana selama 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (20/8) lalu. Warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu ini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto didampingi dua hakim anggota Nurlely dan B.M. Cintia Buana. Sidang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana beserta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tri Bambang Hernawan. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ terang Ardhi.
Vonis tersebut lebih ringan 10 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Mulai dari terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama sebelumnya hingga terdakwa telah menikmati uang hasil tindak pidananya. ’’Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,’’ tambahnya.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mereka memilih memanfaatkan waktu tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau naik banding. ’’Pikir-pikir yang mulia,’’ terang Widiarti.
Dalam dakwaannya, wanita 53 tahun ini menjanjikan CDAA, salah satu muridnya, masuk ke instansi BUMN atau sekolah kedinasan, yakni Institut Teknologi PLN (ITPLN). Terdakwa menjanjikan korban masuk melalui jalur pintas pada Mei 2024 lalu. Dengan syarat, membayar uang pelicin sebesar Rp 200 juta untuk oknum Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga waktu yang ditentukan, terdakwa tak kunjung menepati janji. Alih-alih dipanggil dan diterima sebagai mahasiswi ITPLN Jakarta, uang korban sebesar Rp 200 juta justru tak kembali.
Atas perbuatannya, terdakwa akhirnya dilaporkan dan ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota, di Jakarta, Desember 2025 lalu. Di perkara sebelumnya, terdakwa juga terjerat kasus penipuan dan divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan diminta membayar restitusi kepada tiga korban yang totalnya sebesar Rp 950 juta. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto