Terdakwa Kasus Rudapaksa Pelajar di Mojokerto Segera Divonis

Farisma Romawan • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:39 WIB
MENGAKU SALAH: Terdakwa rudapaksa gadis 16 tahun asal Dawarblandong, SAGP, bersama penasihat hukumnya, Roy Iqbal Askohar Putra, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, 27 Juli lalu.
MENGAKU SALAH: Terdakwa rudapaksa gadis 16 tahun asal Dawarblandong, SAGP, bersama penasihat hukumnya, Roy Iqbal Askohar Putra, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, 27 Juli lalu.

KABUPATEN - SAGP, terdakwa kasus rudapaksa pelajar 16 tahun asal Dawarblandong segera divonis pidana. Itu setelah seluruh rangkaian sidang mulai dakwaan hingga tuntutan perkara asusila kernet truk ini rampung digelar.

Awal September nanti, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah menjadwalkan agenda sidang pembacaan putusan terhadap pria 27 tahun tersebut. ’’Agenda dakwaan dan pemeriksaan sudah selesai semua, termasuk tuntutan dan pledoi dari terdakwa. Untuk sidang putusan, dijadwalkan pada tanggal 1 September,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo kemarin (21/8).

Dalam tuntutannya, terdakwa tidak hanya dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, tetapi juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika masih kurang, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Tuntutan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama Margono meyakini SAGP terbukti bersalah melakukan pidana kekerasan seksual. Yakni merudapaksa gadis 16 tahun yang tak lain pacarnya sendiri sebanyak empat kali, terhitung sejak Januari-Februari 2024 lalu. Tuntutan tersebut sesuai Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 448 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Roy Iqbal Askohar Putra Roy merasa keberatan sehingga meminta keringanan hukuman. Dengan menyodorkan sejumlah keadaan untuk pertimbangan yang meringankan. Mulai dari sikap terdakwa yang terus terang selama sidang, berlaku sopan serta belum pernah dihukum.

Selain itu, SAGP juga berjanji kepada keluarga korban akan bertanggungjawab dengan menikahi korban jika sudah lulus sekolah nanti. ’’Sejak awal pacaran, klien kami siap bertanggungjawab dengan menikahi korban,’’ tandasnya.

Aksi asusila tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menjanjikan korban untuk dinikahi. Tidak hanya berhubungan intim, terdakwa juga sempat mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur jika berpaling darinya. Aksi tersebut sempat dipergoki keluarga korban, namun terdakwa berhasil kabur. Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi Maret 2026 lalu dan terdakwa berhasil diringkus di rumahnya, 27 Maret silam. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
vonis rudapaksa rudapaksa pelajar kasus rudapaksa pengadilan negeri mojokerto