Rampas Barang dan Perkosa Teman Medsos, Residivis Pencurian Asal Kemlagi Dibekuk Polisi

Martda Vadetya • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:36 WIB
PERAMPASAN: Kanit Reskrim Polsek Gedeg Abus Sadikin memenunjukkan barang bukti milik korban di mapolsek, Jumat (21/8). (Sofan Kurniawan/JPRM)
PERAMPASAN: Kanit Reskrim Polsek Gedeg Abus Sadikin memenunjukkan barang bukti milik korban di mapolsek, Jumat (21/8). (Sofan Kurniawan/JPRM)

GEDEG - Tommy Adi Wijaya, 29, kini harus kembali mendekam di sel penjara. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai kuli panggul gudang beras asal Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ini terjerat kasus pemerkosaan dan perampasan.

Aksi pelaku menyasar SLS, 33, pengamen perempuan asal Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. SLS diperkosa dan barangnya dirampas Tommy di kebun tebu Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Sabtu (15/8) malam.

​Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono menjelaskan, kejadian bermula ketika Tommy dan SLS yang baru dua hari kenalan via Facebook janjian untuk kopi darat (kopdar). Keduanya lantas bertemu di kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto sekitar pukul 21.00 Sabtu (15/8). ’’Tersangka kemudian membonceng korban mengendarai motor Honda Beat nopol S 5646 VL miliknya dengan dalih untuk ngopi di wilayah utara Sungai Brantas. Lalu tersangka mengarahkan ke jalanan gelap di area persawahan Desa Gembongan,’’ terangnya, Jumat (21/8).

Di area kebun tebu yang sepi Tommy yang dalam kondisi mabuk melancarkan aksi bejatnya. Setelah menepikan motor pelaku langsung memaksa SLS untuk berhubungan badan. Tas berikut dompet dan dua HP milik korban sengaja langsung dimasukkan ke dalam bagasi jok motor oleh pelaku.

Korban yang sempat menolak, langsung diancam Tommy dengan kekerasan fisik. ’’Tersangka mengancam,’’Kalau tidak mau, saya kasari kamu.’’ Karena di tempat gelap dan sepi, korban yang ketakutan hanya bisa pasrah,’’ urai Dimas. ​Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Tommy langsung tancap gas meninggalkan korban sendirian di tengah sawah.

KASUS RUDAPAKSA: Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono saat memberikan keterangan di mapolsek, Jumat (21/8).
KASUS RUDAPAKSA: Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono saat memberikan keterangan di mapolsek, Jumat (21/8).

 Sejumlah barang berharga milik SLS turut digondol pelaku. Korban yang menyusuri jalan desa kemudian ditolong warga setempat. Dibantu perangkat desa setempat, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gedeg pada Minggu (16/8) dini hari. Unit Reskrim Polsek Gedeg bersama Tim Resmob Polres Mojokerto Kota langsung memburu pelaku.

Tommy tak berkutik saat digerebek petugas di rumahnya pada hari yang sama. ​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dirampas dari korban. Meliputi, tiga unit smartphone, uang tunai Rp 55 ribu, dompet, tas, hingga pakaian korban.

Akibat aksinya, Tommy dijerat pasal berlapis. Dengan Pasal 473 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Perkosaan dan atau Pasal 479 KUHP Nasional tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan titipan Lapas Kelas II B Mojokerto. ’’Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Dan tersangka ini statusnya residivis kasus pencurian besi di wilayah Kemlagi,’’ pungkas kapolsek. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
Polsek Gedeg residivis pencurian rampas barang perkosa teman medsos polres mojokerto kota