UPTD PPA Beri Pendampingan Psikologis hingga Hukum
KABUPATEN - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto mencatatkan angka yang cukup memprihatinkan. Tercatat, sebanyak 30 korban tindak kekerasan serta kejahatan melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus ini.
Sebagian besar dari mereka menjadi korban penganiayaan fisik dan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan di bawah umur. ’’Sampai hari ini sudah ada 30 kasus kekerasan dengan korbannya masing-masing 15 perempuan dan 15 anak,’’ ujar Plt Kepala UPTD PPA Kabupaten Mojokerto Harry Witjaksono.
Dari puluhan kasus tersebut, Harry menggarisbawahi tren kekerasan fisik dan seksual sebagai yang masih mendominasi. Di mana, antara korban dan pelaku sebagian besar terikat hubungan keluarga. Seperti kasus penganiayaan badut kepada istrinya di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri Mei lalu yang dilatarbelakangi konflik rumah tangga.
Lalu, kekerasan seksual anak tiri di Kecamatan Gedeg yang juga dilatarbelakangi oleh hubungan keluarga yang kurang harmonis. ’’Trennya memang karena ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lalu berujung pada tindakan fisik, pengancaman, atau kekerasan seksual,’’ tambahnya.
Atas laporan itu, Harry turut mengupayakan pendampingan dan pemulihan korban atas dampak kekerasan yang dialami. Terdiri dari pendampingan psikologis maupun penyidikan hukum. Untuk pendampingan psikologis, PPA mengerahkan psikolog untuk membimbing korban dalam memulihkan traumanya (trauma healing).
Tidak hanya sekali, kata dia, asesmen juga dilakukan hingga 3 kali untuk memastikan mental dan kejiwaan korban kembali seperti sedia kala sehingga bisa beraktivitas normal. ’’Kami juga ada pendampingan dan pantauan khusus seperti perlindungan korban anak di sekolah. Selain asesmen, juga ada peninjauan selama dua kali,’’ tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan hukum dengan ikut membantu proses penyidikan di kepolisian hingga pemeriksaan saksi di persidangan. Edukasi dan sosialisasi preventif juga terus digencarkan dengan memperluas program desa ramah perempuan dan anak guna mendorong keberanian masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau kekerasan di lingkungan sekitar. ’’Untuk bantuan hukum, kami mengawal mulai dari laporan kepolisian sampai persidangan,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto